Jadwal Samsat Keliling Jadetabek 10 Juni 2026, Ini Lokasi yang Paling Mudah Didatangi Pagi Ini

Bagi pemilik kendaraan di wilayah Jadetabek, Samsat Keliling pada 10 Juni 2026 menjadi opsi tercepat untuk mengurus perpanjangan STNK tahunan tanpa harus datang ke Kantor Samsat Induk. Layanan ini penting karena hanya melayani pengesahan STNK 1 tahun dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga cocok untuk wajib pajak yang punya waktu terbatas.

Kepolisian melalui Ditlantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja menyiapkan layanan ini di sejumlah titik Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga wilayah sekitarnya. Wajib pajak tetap perlu mengecek jadwal harian sebelum berangkat karena lokasi dan jam operasional bisa berubah.

Lokasi Samsat Keliling di DKI Jakarta

Di Jakarta Pusat, layanan tersedia di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng pada pukul 08.00–14.00 WIB. Di Jakarta Utara, titik layanan berada di Halaman Parkir Samsat dan Halaman Parkir Italy Mall Artha Gading dengan jam operasional yang sama.

Jakarta Barat menempatkan layanan di Mall Citraland pada pukul 08.00–14.00 WIB. Di Jakarta Selatan, layanan dibuka di Halaman Parkir Samsat pukul 09.00–15.00 WIB dan di Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00–14.00 WIB.

Untuk Jakarta Timur, Samsat Keliling hadir di Pasar Induk Kramat Jati dan Halaman Kantor Kecamatan Cipayung. Keduanya beroperasi pada pukul 09.00–14.00 WIB.

Jadwal di wilayah penyangga Jadetabek

Di Kota Tangerang, layanan tersedia di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pada pukul 08.00–13.00 WIB. Serpong membuka layanan di Halaman Parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan di ITC BSD pukul 16.00–18.00 WIB.

Ciledug melayani warga di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh pada pukul 09.00–14.00 WIB. Ciputat membuka layanan di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pada pukul 09.00–12.00 WIB.

Kelapa Dua melayani di halaman Gtown Square Gading Serpong pada pukul 08.00–14.00 WIB. Di Kota Bekasi, layanan berada di Danau Duta Harapan pada pukul 09.00–12.00 WIB.

Kabupaten Bekasi menyiapkan layanan di Halaman Kantor Kepala Tamansari Setu pukul 09.00–12.00 WIB dan di Halaman Kantor Samsat pada pukul 18.00–20.00 WIB. Depok membuka layanan di Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–13.00 WIB dan di Tajur Halang pukul 09.00–11.30 WIB, sementara Cinere melayani di Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00–12.00 WIB.

Dokumen yang wajib dibawa

Layanan ini hanya bisa diproses jika dokumen lengkap. Wajib pajak perlu membawa KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi.

Alur pengurusan di lokasi

Setelah tiba di lokasi sesuai jadwal, wajib pajak mengambil nomor antrean dan menyerahkan dokumen yang sudah disiapkan. Petugas kemudian memverifikasi data dan menghitung PKB serta SWDKLLJ yang harus dibayar.

Pembayaran dilakukan di loket. Setelah itu, wajib pajak akan menerima STNK yang sudah disahkan dan SKPD yang baru.

Batasan layanan yang perlu diperhatikan

Samsat Keliling tidak melayani perpanjangan STNK 5 tahunan, ganti pelat nomor, cek fisik kendaraan, BBNKB, blokir STNK, maupun pencabutan berkas. Untuk layanan tersebut, wajib pajak harus mendatangi Kantor Samsat Induk di domisili masing-masing.

Karena antrean biasanya mulai menumpuk setelah jam operasional normal, datang lebih awal menjadi langkah yang disarankan. Idealnya, warga tiba sebelum pukul 08.00 WIB agar proses lebih lancar dan waktu tunggu tidak terlalu panjang.

Source: www.liputan6.com

Terkait