Tujuh Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2026, Ada Denda Nol Rupiah Dan Potongan Besar

Sebanyak tujuh provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juni 2026. Skema ini memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak untuk meringankan beban melalui penghapusan denda, diskon pokok pajak, atau pembebasan tunggakan tertentu.

Di tengah tekanan biaya hidup, kebijakan ini menjadi salah satu insentif fiskal yang paling dinanti pemilik kendaraan. Sejumlah pemerintah daerah juga membuka layanan pembayaran lewat kanal yang lebih mudah, termasuk kantor Samsat, gerai layanan, hingga sistem daring.

DKI Jakarta buka pembebasan sanksi otomatis

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembebasan sanksi administratif secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah mulai 1 Juni hingga 31 August 2026. Layanan ini tersedia di kantor bersama dan juga melalui Gerai Samsat di Pekan Raya Jakarta dalam rangka HUT ke-499 Kota Jakarta.

Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa sanksi administratif yang dihapus berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang menunggak PKB maupun BBNKB bisa melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut kebijakan ini menjadi momentum penting untuk menghapus beban denda keterlambatan. Pembayaran juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Signal dari rumah.

NTB beri penghapusan denda total dan diskon mutasi

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat meluncurkan program serupa mulai 15 Juni 2026 melalui Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2026. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda total, pembebasan tunggakan di atas lima tahun, serta diskon 50 persen bagi kendaraan pelat luar daerah yang mutasi masuk.

Plt Kepala Bapenda NTB Baiq Nelly Yuniarti mengatakan kebijakan itu lahir sebagai bentuk kepedulian di tengah dinamika ekonomi masyarakat. Ia juga menegaskan program ini menjadi arahan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri.

Pembebasan denda keterlambatan di NTB dijadwalkan berlangsung hingga 30 September 2026. Penyerapan pokok pajak yang menunggak difokuskan hanya untuk lima tahun terakhir, sementara kendaraan yang mati pajak lama mendapat keringanan untuk pokok pajak tahun 2020 ke bawah.

Untuk kendaraan luar daerah, diskon 50 persen berlaku pada tahun pertama bagi proses balik nama ke plat NTB. Warga juga diimbau memanfaatkan kantor Samsat terdekat atau Samsat Keliling sejak 15 Juni agar tidak menunda hingga akhir periode.

Empat provinsi lain ikut memberi relaksasi

Selain DKI Jakarta dan NTB, lima provinsi lain juga menjalankan pemutihan pajak pada Juni 2026. Jawa Tengah memberi pengurangan pokok pajak 5 persen, sementara Lampung membebaskan denda dan pajak progresif.

Bengkulu menggratiskan tunggakan lama, Kalimantan Tengah menerapkan skema diskon sebelum jatuh tempo, dan Sulawesi Selatan membebaskan denda 100 persen hingga akhir Juni. Pola ini menunjukkan banyak daerah memilih relaksasi pajak kendaraan sebagai cara untuk menjaga kepatuhan sekaligus membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban administratif.

Bagi pemilik kendaraan, momen ini menjadi kesempatan untuk mengurus perpanjangan STNK dengan biaya yang lebih ringan. Dengan variasi insentif yang berbeda di tiap provinsi, warga perlu menyesuaikan ketentuan masing-masing daerah agar tidak melewatkan masa berlaku program.

Terkait