Modus dugaan markup harga motor listrik untuk operasional program Makan Bergizi Gratis mulai terkuak setelah Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka. Perusahaan itu disebut menjadi vendor motor listrik yang unitnya diborong Badan Gizi Nasional untuk mendukung program MBG.
Kejagung menilai permainan harga dilakukan bukan sekadar pada angka jual akhir, melainkan sejak tahap pembentukan harga perkiraan sendiri atau HPS. Pola ini dinilai penting karena menjadi dasar penentuan nilai pengadaan dan diduga diarahkan agar mendekati pagu anggaran yang sudah tersedia.
Modus yang Diungkap Kejagung
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan adanya markup dalam pengadaan kendaraan operasional tersebut. Menurut dia, dugaan itu terlihat dari pembentukan HPS yang dilakukan secara melawan hukum.
Syarief menyebut tujuan penggelembungan harga diduga agar nilai motor listrik mendekati batas anggaran yang telah disiapkan BGN. Ia juga menyampaikan adanya dugaan pengaturan HPS dengan pihak di BGN.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa fokus penyidik tidak hanya pada berapa harga motor per unit, tetapi juga pada bagaimana harga dasar pengadaan dibentuk. Karena itu, Kejagung menegaskan nilai pasti markup masih dalam proses perhitungan.
Meski begitu, Kejagung sudah menyatakan satu hal yang dianggap pasti, yakni harga kendaraan tersebut tidak wajar. Penilaian itu menjadi dasar penting dalam pengembangan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Anggaran Jumbo Jadi Sorotan
Besarnya anggaran pengadaan membuat kasus ini menyita perhatian publik. Syarief membenarkan anggaran pengadaan motor listrik di BGN mencapai sekitar Rp 1,1 triliun.
Angka itu sejalan dengan data pengadaan yang tercatat di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Inaproc milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Di sana, BGN tercatat melakukan pengadaan pembelian sepeda motor roda dua pada Oktober 2025 senilai Rp 1,22 triliun untuk 24.400 unit.
Pengadaan itu dicatat untuk kendaraan roda dua SPPI di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, terdapat pengadaan kendaraan roda dua untuk SPPI wilayah dua senilai Rp 406,5 miliar pada Mei 2025 dengan jumlah 8.133 unit.
Data Inaproc juga mencatat pengadaan lain senilai Rp 1,2 triliun pada Juli 2025. Statusnya tercantum sebagai pengadaan kendaraan roda dua untuk SPPI wilayah I, II, dan III dengan jumlah 24.400 unit.
Rangkaian angka tersebut memperlihatkan skala belanja yang sangat besar. Karena itu, dugaan manipulasi harga pada tahap HPS menjadi isu yang sangat sensitif dalam penanganan perkara ini.
Vendor Dinilai Belum Memenuhi Syarat
Selain soal harga, Kejagung juga menyoroti kelayakan PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai vendor. Syarief menyatakan perusahaan itu kemungkinan besar belum memenuhi syarat sebagai penyedia motor listrik untuk SPPG atau dapur MBG.
Alasannya, PT YAT disebut belum memiliki dealer atau bengkel aktif di Indonesia. Dalam penjelasan Syarief, kondisi itu membuat perusahaan dinilai tidak memenuhi persyaratan, sementara proses pengadaan sendiri disebut belum dimulai.
Sorotan pada aspek kelayakan vendor ini memperluas dugaan masalah dalam pengadaan. Artinya, penyidik tidak hanya menguji kewajaran harga, tetapi juga menilai apakah penyedia yang dipilih memang layak secara administratif dan operasional.
Isu dealer dan bengkel aktif menjadi penting karena kendaraan operasional membutuhkan dukungan layanan purna jual. Tanpa jaringan tersebut, efektivitas penggunaan motor untuk mendukung distribusi atau operasional lapangan bisa dipertanyakan.
Daftar Tersangka Bertambah
Sebelum Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung lebih dulu menetapkan empat orang dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat tersangka.
Masuknya nama vendor ke dalam daftar tersangka menunjukkan penyidikan bergerak ke rantai pengadaan yang lebih luas. Perkara ini tidak lagi hanya menyorot pengambil kebijakan, tetapi juga pihak penyedia yang diduga ikut berperan dalam pembentukan harga.
Kejagung hingga kini masih menghitung besaran pasti nilai markup pada pengadaan motor listrik tersebut. Namun, dengan dugaan pengaturan HPS, anggaran sekitar Rp 1,1 triliun, serta sorotan terhadap syarat vendor, arah penyidikan sudah memperlihatkan titik berat pada dugaan rekayasa harga sejak tahap awal pengadaan.
