Kejaksaan Agung meminta Badan Gizi Nasional atau BGN segera menyalurkan motor listrik yang tidak ikut disita dan masih tersimpan di gudang. Langkah itu dinilai penting agar kendaraan yang sudah tersedia bisa dipakai untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan penyitaan tidak perlu mencakup seluruh motor listrik yang masuk dalam perkara korupsi eks Kepala BGN Dadan Hindayana dkk. Ia menyebut lembaganya hanya memerlukan jejak pengadaan motor listrik yang diduga bermasalah, bukan menahan semua unit yang sudah ada.
Motor yang ada diminta segera bergerak
Syarief mengatakan penyitaan penuh justru tidak sejalan dengan fungsi pelayanan yang dibutuhkan di lapangan. Karena itu, Kejagung mendorong kerja sama dengan BGN agar proses distribusi motor listrik segera dituntaskan.
Menurut dia, sebagian besar motor listrik masih berada di gudang-gudang penyimpanan. Hanya sebagian kecil unit yang sudah sampai ke tujuan, yakni di tempat masyarakat dan dapur-dapur yang menjadi bagian dari pelaksanaan program.
BGN sebelumnya mengadakan 21.801 unit motor listrik untuk kebutuhan tersebut. Nilai total pengadaan puluhan ribu kendaraan itu disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan dana tersebut telah dibayarkan kepada PT YAT atau Yasa Artha Trimanunggal sebagai vendor.
Harga unit dan dugaan masalah vendor
Dalam laman katalog Inaproc, PT YAT tercatat menyediakan dua jenis motor listrik merek Emmo untuk pesanan BGN. Model pertama adalah Emmo JVX GT dengan harga Rp49,95 juta dan status pre-order selama 75 hari, sedangkan model kedua Emmo JVH Max dipasang di harga Rp48,84 juta dengan masa pemesanan 75 hari.
Kejagung menilai PT YAT tidak layak menjadi vendor karena tidak memiliki bengkel dan dealer. Selain itu, perusahaan tersebut juga disangkakan melakukan markup harga per unit hingga mencapai Rp60 juta sesuai anggaran yang disiapkan.
Kasus ini membuat Kejagung menetapkan lima tersangka. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Komisaris PT YAT Andri Mulyono, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony.
Sikap Kejagung untuk tidak menyita seluruh unit memberi sinyal bahwa motor yang belum masuk daftar penyitaan masih bisa dipakai. Di sisi lain, penelusuran terhadap pengadaan dan alur distribusi tetap berjalan, sementara ribuan unit yang sudah terlanjur ada di gudang belum sepenuhnya tersalurkan ke titik layanan MBG.
Source: www.cnnindonesia.com






