Besok Jakarta Bebas Ganjil Genap Seharian, Semua Mobil Bisa Lewat Tanpa Takut Tilang

Semua mobil bisa melintas bebas di ruas ganjil genap Jakarta selama satu hari penuh pada Selasa, 16 Juni 2026. Peniadaan ini membuat kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap tidak akan terkena pembatasan di seluruh koridor yang biasanya diawasi.

Kabar ini penting bagi pengendara yang beraktivitas di Ibu Kota karena aturan ganjil genap biasanya berlaku pada hari kerja. Pada hari tersebut, pembatasan ditiadakan karena bertepatan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan bahwa pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan. Informasi itu disampaikan melalui akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta.

Peniadaan ini bukan kebijakan yang berdiri sendiri. Dasarnya mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang mengatur kapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan.

Dalam ketentuan tersebut, ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Karena itu, libur nasional Tahun Baru Islam otomatis membuat pembatasan tersebut tidak dijalankan pada hari yang dimaksud.

Bagi pengguna jalan, artinya seluruh mobil dengan pelat nomor apa pun dapat melintas tanpa harus menyesuaikan angka akhir pelat kendaraan. Kondisi ini berlaku di semua ruas yang biasanya masuk dalam cakupan kebijakan ganjil genap Jakarta.

Jadwal normal ganjil genap

Di luar hari peniadaan itu, sistem ganjil genap di Jakarta tetap berlaku setiap Senin sampai Jumat. Aturan tersebut berjalan pada waktu pagi dan sore hari di sejumlah ruas utama Ibu Kota.

Karena itu, pengendara tetap perlu memperhatikan jadwal setelah hari libur berakhir. Peniadaan ini hanya berlaku pada hari yang sudah diumumkan dan terkait langsung dengan status libur nasional.

Ruas jalan yang terdampak peniadaan

Pada hari normal, ganjil genap Jakarta berlaku di 26 ruas jalan. Saat aturan ditiadakan, seluruh ruas tersebut bisa dilintasi tanpa pembatasan berdasarkan angka pelat.

Daftar ruas itu mencakup kawasan pusat kota hingga koridor penghubung utama. Sejumlah jalur yang paling sering menjadi perhatian pengendara antara lain Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Ahmad Yani.

Selain itu, aturan normal juga biasanya mencakup Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Majapahit. Koridor lain yang masuk cakupan adalah Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, dan Jalan Kyai Caringin.

Di area Jakarta Pusat dan sekitarnya, ganjil genap juga diterapkan di Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, serta Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai Simpang Paseban sampai Simpang Diponegoro. Ruas lain yang termasuk adalah Jalan Kramat Raya dan Jalan Stasiun Senen.

Untuk wilayah selatan dan koridor bisnis, pembatasan normal berlaku di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, serta Jalan Fatmawati sampai TB Simatupang. Koridor barat dan timur juga mencakup Jalan Tomang Raya, Jalan S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Gunung Sahari.

Dengan peniadaan pada 16 Juni 2026, seluruh titik tersebut tidak memberlakukan seleksi kendaraan berdasarkan pelat ganjil atau genap. Pengendara tidak perlu khawatir terkena tilang hanya karena angka akhir pelat tidak sesuai dengan tanggal.

Hal yang perlu dicatat pengendara

Meski ganjil genap ditiadakan, pengguna jalan tetap perlu mematuhi aturan lalu lintas lainnya. Peniadaan ini hanya berkaitan dengan pembatasan pelat nomor, bukan penghapusan seluruh ketentuan berkendara di jalan raya.

Informasi ini juga penting bagi warga yang berencana melintas di koridor-koridor padat saat hari libur nasional. Dengan tidak berlakunya ganjil genap, volume kendaraan berpotensi berbeda dari hari kerja biasa di ruas yang selama ini dibatasi.

Dishub DKI Jakarta sudah menegaskan bahwa peniadaan berlaku sehubungan dengan Hari Libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Karena itu, pengendara yang biasanya menunda perjalanan akibat pembatasan pelat kini dapat melintas di 26 ruas tersebut tanpa terhalang aturan ganjil genap.

Source: oto.detik.com

Terkait