Pemegang Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya habis pada 16 Juni tidak perlu panik karena kepolisian memberi dispensasi perpanjangan. Karena 16 Juni bertepatan dengan Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam, layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di Satpas maupun gerai SIM tidak beroperasi pada hari itu.
Dispensasi tersebut membuat perpanjangan tetap bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya, yakni Rabu, 17 Juni 2026. Satpas Metro Jaya menegaskan pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada 17 Juni 2026 dengan mekanisme perpanjangan.
Kelonggaran ini penting bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat saat libur. Bila tenggat 17 Juni terlewat, pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepolisian juga mengingatkan agar pemilik SIM mati tidak menunda pengurusan setelah layanan kembali dibuka. Jika perpanjangan tidak dilakukan pada tenggat dispensasi, statusnya tidak lagi diperlakukan sebagai perpanjangan biasa.
Untuk memanfaatkan dispensasi ini, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum datang ke Satpas. Berkas yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, bukti cek psikologi, dan bukti pembayaran.
Perpanjangan SIM juga tidak harus dilakukan langsung di lokasi layanan. Korlantas Polri menyediakan layanan online melalui situs sim.korlantas.polri.go.id dan aplikasi SINAR atau SIM Nasional Presisi yang tersedia di Play Store.
Alur perpanjangan online dimulai dengan memilih menu pendaftaran dan opsi “Perpanjang SIM”. Setelah itu, pemohon mengisi data pada formulir, memasukkan kode verifikasi, lalu mengirim permohonan.
Setelah pendaftaran masuk, pemohon perlu menunggu notifikasi email berisi kode tagihan perpanjangan SIM. Pembayaran dilakukan setelah kode tagihan diterima, lalu bukti pembayaran harus disimpan untuk proses berikutnya.
Tahap akhir tetap mengharuskan pemohon datang ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling untuk pengambilan SIM. Saat datang, seluruh dokumen persyaratan harus dibawa dan pemohon tinggal menunggu dipanggil petugas untuk menerima SIM yang sudah diperpanjang.
Dispensasi ini memberi ruang bagi pemegang SIM yang terdampak libur nasional agar tidak langsung kehilangan kesempatan memperpanjang dokumen berkendara mereka. Namun, batas waktunya tetap singkat sehingga pemohon perlu memanfaatkan 17 Juni tanpa menunda pengurusan lebih lama.
