Polri memberi dispensasi perpanjangan SIM mati secara khusus bagi pemilik dokumen yang masa berlakunya habis tepat saat libur Tahun Baru Islam. Kebijakan ini menjadi pengecualian dari aturan umum yang biasanya mewajibkan pembuatan SIM baru ketika masa aktif terlewat, meski hanya satu hari.
Kelonggaran tersebut muncul karena layanan penerbitan SIM diliburkan pada hari libur nasional Tahun Baru Islam 1448 H, Selasa, 16 Juni 2026. Karena kantor pelayanan tidak beroperasi pada tanggal itu, pemegang SIM yang kedaluwarsa pada hari tersebut mendapat kesempatan memperpanjang tanpa harus memulai proses dari awal.
Dasar aturannya sudah ada
Kewajiban memperpanjang SIM sebelum masa berlaku lima tahunnya habis diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Aturan itu menegaskan bahwa keterlambatan membuat SIM tidak aktif dan pemiliknya wajib mengurus penerbitan baru, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik.
Namun, Perpol Nomor 5 Tahun 2021 juga membuka ruang pengecualian melalui Pasal 4 Ayat 4. Di dalamnya, SIM yang lewat masa berlaku karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari ketentuan penerbitan baru, lalu diperpanjang berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Polda.
Dispensasi hanya untuk tanggal tertentu
Berdasarkan informasi resmi dari akun TMC Polda Metro Jaya, kantor pelayanan SIM tidak beroperasi pada Selasa, 16 Juni 2026. Karena itu, warga yang masa aktif SIM-nya habis tepat pada hari libur keagamaan tersebut dapat memanfaatkan mekanisme perpanjangan khusus pada keesokan harinya.
Akun resmi TMC Polda Metro Jaya menyebut, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 16 Juni 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 17 Juni 2026 dengan mekanisme perpanjangan. Kebijakan ini menjadi solusi agar masyarakat tidak langsung diarahkan ke pembuatan SIM baru hanya karena layanan tutup pada hari libur.
Batas waktunya ketat
Polri juga mengingatkan bahwa dispensasi ini tidak berlaku longgar untuk semua keterlambatan. Pemegang SIM yang tidak mengurus perpanjangan pada tenggat 17 Juni 2026 akan kembali masuk ke mekanisme penerbitan SIM baru.
Artinya, kelonggaran ini hanya berlaku bagi SIM yang kedaluwarsa tepat pada 16 Juni 2026 dan hanya bisa diproses pada 17 Juni 2026. Jika pengurusan dilakukan setelah lewat tenggat itu, pemilik SIM tetap harus menjalani prosedur baru, termasuk ujian ulang dan biaya yang lebih tinggi.
Tidak semua SIM mati bisa memanfaatkan
Kebijakan ini perlu dipahami sebagai dispensasi terbatas, bukan penghapusan aturan kedaluwarsa SIM. Masyarakat tetap wajib memperpanjang SIM sebelum masa aktif habis agar tidak terkena konsekuensi administrasi yang lebih berat.
Karena itu, pemilik SIM disarankan memeriksa tanggal kedaluwarsa dokumen masing-masing dan tidak menunggu hingga batas akhir. Dalam kasus libur Tahun Baru Islam ini, hanya mereka yang tepat terdampak pada 16 Juni 2026 yang mendapat ruang perpanjangan pada 17 Juni 2026 tanpa harus membuat SIM baru.
