Pemerintah kembali menyalurkan dua bantuan sosial utama yang menjadi tumpuan banyak keluarga berpenghasilan rendah, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Penyaluran ini ditujukan untuk meringankan beban pengeluaran sekaligus membantu meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat secara berkala.
Skema bantuan tersebut menyasar KPM yang sudah terdaftar dan memiliki komponen kebutuhan berbeda di bidang kesehatan, pendidikan, serta kesejahteraan sosial. Karena itu, besaran dana yang diterima tidak sama untuk setiap keluarga, melainkan mengikuti kategori penerima yang ditetapkan pemerintah.
Rincian bantuan PKH berdasarkan komponen
PKH disalurkan dalam beberapa tahap sepanjang tahun agar pemanfaatannya lebih tepat sasaran. Setiap komponen keluarga mendapat alokasi anggaran khusus sesuai kebutuhan yang hendak dipenuhi.
Untuk kategori ibu hamil dan anak usia dini, masing-masing menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 pada setiap tahap pencairan. Bantuan ini diarahkan untuk mendukung pemenuhan gizi dan kesehatan dasar secara berkelanjutan.
Di bidang pendidikan, bantuan menyesuaikan jenjang sekolah anak dalam keluarga penerima. Siswa SD memperoleh Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap, siswa SMP mendapat Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap, sedangkan siswa SMA berhak atas Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
Kelompok rentan juga mendapat alokasi khusus
Pemerintah juga memberi perhatian pada kelompok rentan dalam skema PKH. Penyandang disabilitas berat dan lansia berusia 60 tahun ke atas masing-masing memperoleh Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Selain itu, korban pelanggaran HAM berat menerima alokasi yang jauh lebih besar, yaitu Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 per tahap. Skema ini menunjukkan bahwa PKH tidak hanya menyasar kebutuhan dasar keluarga, tetapi juga kelompok yang memerlukan perlindungan sosial lebih kuat.
BPNT disalurkan dalam bentuk saldo elektronik
Di luar bantuan tunai bersyarat, pemerintah juga mengoptimalkan jaring pengaman sosial melalui BPNT. Bantuan pangan ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik untuk menjaga ketersediaan bahan pangan pokok di rumah tangga penerima.
Setiap KPM dialokasikan dana stimulus sebesar Rp200.000 per bulan. Dana tersebut wajib digunakan untuk membeli komoditas pangan esensial seperti beras, telur, dan kebutuhan pokok lain yang diatur oleh regulasi.
Pencairan bisa digabung dalam satu periode
Dalam pelaksanaan di lapangan, pencairan BPNT terkadang menggabungkan beberapa periode sekaligus. Kondisi ini membuat total dana yang masuk ke rekening penerima bisa mencapai Rp600.000 dalam satu kali masa pendistribusian.
Pola penyaluran seperti ini memberi ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan distribusi bantuan di tingkat penerima. Bagi keluarga yang masuk daftar KPM, kejelasan komponen bantuan menjadi penting karena nilai yang diterima mengikuti jenis kebutuhan dan mekanisme pencairan yang berlaku.
