Kanwil Kemenkum Sumsel Dorong UMKM Muara Enim Naik Kelas Lewat Perseroan Perorangan

Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan mendorong pelaku UMKM di Muara Enim untuk segera memanfaatkan Perseroan Perorangan sebagai pintu masuk legalitas usaha yang lebih kuat. Langkah ini digencarkan lewat koordinasi dan sosialisasi di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Muara Enim, dengan sasaran utama UMKM binaan instansi tersebut.

Program ini menjadi penting karena Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menargetkan minimal 80.000 Perseroan Perorangan baru secara nasional pada tahun 2026. Untuk mengejar sasaran itu, Kanwil Kemenkum Sumsel menilai kerja sama dengan pemerintah daerah perlu diperkuat agar layanan hukum menjangkau pelaku usaha di daerah secara lebih luas.

Kegiatan digelar di Ruang Kepala Dinas Disperindag ESDM Kabupaten Muara Enim dan dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Gunawan, bersama tim. Kedatangan tim AHU disambut oleh Sri Oktriana selaku Penyuluh Perindustrian Muda dan Melvie Ulviana Septria selaku Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Pertama.

Gunawan menyebut koordinasi dan sosialisasi itu merupakan tindak lanjut dari Rencana Aksi dan Target Kinerja berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01-44 tanggal 25 Februari 2026 tentang Petunjuk Teknis Layanan Perseroan Perorangan dan Program Prioritas Tahun 2026. Ia menegaskan bahwa sinergi antarlembaga dibutuhkan agar layanan ini benar-benar sampai ke pelaku usaha yang membutuhkan.

Perseroan Perorangan diposisikan sebagai bentuk badan hukum yang cocok bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Melalui status tersebut, pelaku usaha dapat meningkatkan kredibilitas, memperluas akses pembiayaan, dan memperkuat kelembagaan usaha agar lebih siap berkembang.

Tim Bidang Pelayanan AHU juga mengajak Disperindag ESDM Muara Enim untuk berkolaborasi mendorong pendirian Perseroan Perorangan bagi UMKM binaan. Dengan badan hukum, UMKM diharapkan lebih mudah meningkatkan daya saing, memperluas pemasaran, memperkuat aspek pembiayaan, serta membenahi kualitas sumber daya manusia dan tata kelola usaha.

Dalam sosialisasi itu, Gunawan juga menjelaskan bahwa proses pendirian Perseroan Perorangan dibuat lebih mudah. Penjelasan tersebut disambut baik oleh Sri Oktriana yang menilai layanan ini sangat bermanfaat bagi UMKM binaan Disperindag ESDM Muara Enim.

Menurut Sri Oktriana, layanan Perseroan Perorangan akan diintegrasikan dalam berbagai kegiatan pembinaan yang akan dilaksanakan ke depan. Pada kesempatan yang sama, pendampingan pendirian Perseroan Perorangan juga dilakukan langsung kepada pelaku usaha yang hadir.

Dari proses pendampingan itu, terbit Perseroan Perorangan dengan nama PT Mutiara Mandiri Production berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-A095519.AH.01.30.Tahun 2026. Penerbitan itu menjadi contoh konkret bahwa layanan tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh pelaku UMKM yang ingin memperkuat legalitas usahanya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menilai sosialisasi Perseroan Perorangan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum dan legalitas usaha di kalangan UMKM. Ia menyebut bentuk badan hukum ini memberi kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh status legal secara cepat, mudah, dan terjangkau.

Maju Amintas juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah agar semakin banyak UMKM memiliki legalitas usaha. Menurutnya, legalitas yang kuat akan membantu pelaku usaha tumbuh lebih profesional dan berdaya saing, baik di tingkat regional maupun nasional.

Terkait