Pembatasan ganjil genap di Jakarta pada pekan ini tidak hanya berlaku di ruas jalan utama, tetapi juga menyentuh 28 akses gerbang tol yang terhubung dengan kawasan pembatasan lalu lintas. Informasi ini penting bagi pengendara yang masuk atau keluar tol pada jam sibuk agar tidak terkena tilang.
Penerapan pada akses gerbang tol membuat aturan ganjil genap tidak berhenti di jalan arteri. Pengendara yang biasanya mengandalkan pintu tol untuk menghindari ruas ganjil genap tetap harus menyesuaikan angka akhir pelat nomor dengan tanggal yang berlaku.
Pada pekan ini, ganjil genap hanya berlaku selama empat hari, yaitu 15, 17, 18, dan 19 Juni 2026. Aturan ini ditiadakan pada Selasa, 16 Juni 2026, karena bertepatan dengan hari libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.
Peniadaan itu sejalan dengan ketentuan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 juga mengatur bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Jam penerapan dibagi dalam dua sesi setiap hari. Sesi pagi berlangsung pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam berlaku pukul 16.00-21.00 WIB.
Selama jam tersebut, pengendara wajib memastikan angka terakhir pelat nomor kendaraannya sesuai dengan tanggal berjalan. Jika tidak sesuai, pelanggar dapat dikenai sanksi tilang berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000.
Akses gerbang tol yang terdampak
Selain berlaku di 25 ruas jalan utama, skema ini juga diterapkan di akses gerbang tol yang terhubung langsung dengan area pembatasan. Titik-titik ini tersebar dari kawasan Jakarta Barat, Pusat, Selatan, hingga Timur.
Di sisi barat, akses yang masuk daftar meliputi Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang. Lalu ada off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2.
Masih di koridor yang sama, aturan juga berlaku dari off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama. Kemudian simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1, serta Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan.
Akses lain yang ikut terdampak ialah off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar. Pengendara juga perlu memperhatikan off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda.
Di area Kuningan dan sekitarnya, ganjil genap berlaku dari off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan. Selain itu, Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2 juga termasuk dalam daftar.
Untuk kawasan Pancoran dan Tebet, titik yang terdampak mencakup off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran. Lalu simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet, Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2, serta off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II.
Di jalur Cawang, pengaturan diterapkan dari off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika. Aturan juga berlaku dari simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang.
Kawasan timur Jakarta juga terdampak cukup luas. Di antaranya off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang dan Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas.
Akses lain yang masuk daftar yaitu Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati. Selain itu terdapat off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat, off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya, dan Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara.
Untuk area Rawamangun dan sekitarnya, aturan berlaku dari simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun. Ada juga off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya.
Masih di wilayah yang sama, ganjil genap diterapkan dari off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan. Kemudian dari simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas.
Di koridor Cempaka Putih, pengaturan berlaku dari off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan. Satu titik lain adalah simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.
Daftar akses ini menunjukkan bahwa pengawasan ganjil genap tidak hanya terpusat di ruas jalan besar, tetapi juga menjangkau penghubung dari dan menuju jalan tol. Karena itu, pengendara yang melintas pada jam berlaku perlu memeriksa rute sejak sebelum masuk gerbang tol agar perjalanan tidak terganggu oleh pelanggaran aturan.
Source: otomotif.kompas.com






