Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor kembali digelar di DKI Jakarta dan langsung menarik perhatian warga yang selama ini menunggak pembayaran. Program ini hadir untuk memeriahkan HUT ke-499 Kota Jakarta dan memberi jalan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban tanpa beban bunga keterlambatan.
Yang menarik, layanan ini tidak hanya tersedia di kantor Samsat. Pemprov DKI Jakarta juga membuka akses pembayaran melalui arena Pekan Raya Jakarta atau PRJ, sehingga warga punya opsi yang lebih dekat dan praktis untuk mengurus pajak kendaraan.
Pembebasan sanksi berlaku otomatis
Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB. Kebijakan ini memberi pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Proses pemutihan diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu mengajukan permohonan atau mengurus administrasi tambahan.
Periode layanan pemutihan
Program pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta berlaku pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026. Dalam rentang waktu itu, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB bisa melunasi kewajibannya tanpa tambahan bunga keterlambatan.
Kebijakan ini memberi kemudahan bagi warga yang ingin mengurus tunggakan pajak tanpa proses yang rumit. Seluruh pembebasan dilakukan secara jabatan, jadi masyarakat cukup mengikuti mekanisme pembayaran yang tersedia.
Lokasi Samsat untuk mengurus pajak
Pengurusan STNK yang pajaknya telat dibayarkan bisa dilakukan di berbagai kanal karena pembebasan sanksi diberikan secara otomatis. Salah satu jalur utama adalah SAMSAT Induk yang tersebar di sejumlah wilayah Jakarta.
Untuk Jakarta Pusat, layanan berada di Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara 14420. Jakarta Selatan melayani di Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110.
Untuk Jakarta Barat, masyarakat bisa datang ke Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720. Jakarta Timur melayani di Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410.
Sementara itu, layanan Jakarta Utara tercatat berada di Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara 14420. Dengan sebaran lokasi ini, warga punya pilihan untuk mengurus kewajiban pajak sesuai wilayah terdekat.
Bisa juga lewat PRJ
Selain di Samsat, pemutihan denda pajak kendaraan juga bisa diurus di arena Pekan Raya Jakarta atau PRJ. Salah satu layanan yang ikut memeriahkan PRJ tahun ini adalah Gerai Samsat.
Kehadiran Gerai Samsat di PRJ memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar PKB tanpa harus datang ke kantor Samsat. Opsi ini menjadi alternatif penting bagi warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan sambil mengurus pajak di lokasi acara yang lebih mudah dijangkau.







