Kemenperin Buka Peluang Insentif Truk Listrik, Syaratnya Produksi Lokal Dulu

Kementerian Perindustrian membuka peluang pemberian insentif bagi industri truk listrik di Indonesia. Langkah ini dinilai penting karena kebutuhan kendaraan komersial berbasis listrik terus meningkat, sementara segmen truk listrik masih tertinggal dibanding mobil penumpang dan bus listrik.

Dorongan itu muncul karena dukungan fiskal masih dianggap krusial untuk mempercepat pengembangan industri truk listrik nasional. Saat ini, basis produksi kendaraan listrik di dalam negeri lebih kuat pada kendaraan penumpang dan bus, sedangkan truk listrik masih didominasi produk impor.

Industri lokal masih jadi kunci

Patia Junjungan Maningdo, Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Kemenperin, mengatakan kajian yang ada menunjukkan penggunaan truk listrik layak didorong sebagai bagian dari ekosistem kendaraan listrik nasional. Ia menyebut pemerintah telah melihat peluang pada kendaraan komersial berat atau heavy duty.

Menurut Patia, sebagian besar truk listrik yang beredar di Indonesia masih berasal dari luar negeri. Kondisi itu berbeda dengan kendaraan penumpang dan bus listrik yang sudah bisa diproduksi oleh industri dalam negeri.

Kemenperin mencatat ada sekitar 14 produsen kendaraan penumpang dan sembilan produsen kendaraan komersial di Indonesia. Namun, produksi kendaraan komersial masih didominasi bus serta truk berukuran ringan hingga menengah.

Untuk kategori heavy duty atau truk berukuran besar, industri domestik masih sangat terbatas. Situasi ini membuat pengembangan truk listrik lokal menjadi isu penting jika pemerintah ingin memperluas adopsi kendaraan komersial rendah emisi.

Peluang pasar dari sektor tambang

Kebutuhan truk listrik diperkirakan bisa tumbuh, terutama untuk mendukung operasional sektor pertambangan. Sektor ini membutuhkan kendaraan berkapasitas besar dengan tingkat utilisasi tinggi, sehingga truk listrik dinilai punya potensi pasar yang jelas.

Kemenperin menyambut positif jika pelaku industri mulai mengembangkan produksi truk listrik di dalam negeri. Kehadiran fasilitas manufaktur lokal dinilai bisa menjadi dasar yang lebih kuat bagi pemerintah untuk memberi insentif baru di masa mendatang.

Patia menjelaskan bahwa pada periode 2024 hingga 2025, pemerintah sudah memberi insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP untuk kendaraan listrik tertentu. Namun, truk listrik belum masuk karena saat itu belum ada basis produksi yang memadai di Indonesia.

Alasan insentif belum mengalir penuh

Menurut Patia, pemerintah belum memberi insentif untuk truk listrik karena produsennya belum ada di Indonesia pada saat kebijakan itu disusun. Karena itu, landasan untuk memberi dukungan fiskal kepada segmen ini belum sekuat kendaraan listrik lain yang sudah diproduksi di dalam negeri.

Kemenperin menilai situasinya bisa berubah jika ke depan ada industri yang memproduksi truk listrik secara lokal. Dengan begitu, pemerintah akan memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengusulkan dukungan fiskal kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Patia juga berharap keringanan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB untuk kendaraan listrik bisa terus berlanjut. Kebijakan itu dinilai penting untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan di pasar domestik.

Tantangan biaya masih berat

Di sisi lain, adopsi truk listrik masih menghadapi tantangan biaya yang besar. Berdasarkan data Dewan Energi Nasional, harga truk listrik masih sekitar 1,5 hingga 3 kali lebih tinggi dibanding truk bermesin konvensional.

Baterai sebagai komponen inti juga menyumbang sekitar 30 sampai 50 persen dari biaya kepemilikan truk listrik. Kondisi ini membuat insentif dan skema pembiayaan menjadi faktor penting agar adopsi bisa berjalan lebih cepat.

IESR mencatat populasi truk yang hanya sekitar 4 persen dari total kendaraan nasional justru menghasilkan 31 persen emisi transportasi jalan, atau sekitar 42,61 MtCO2e. Angka itu setara dengan 28,8 persen jejak karbon seluruh sektor transportasi.

Kontribusi emisi terbesar datang dari truk kategori sedang atau medium-duty vehicle sebesar 51 persen. Sementara itu, truk berat atau heavy-duty vehicle menyumbang 13 persen dari total emisi angkutan barang.

Karena itu, insentif untuk truk listrik dinilai akan lebih efektif jika dibarengi skema pembiayaan dan model bisnis yang inovatif. Salah satu opsi yang disebut relevan adalah penyewaan unit, agar hambatan biaya awal tidak terlalu membebani pelaku usaha.

Terkait