SIM Digital Korlantas Bisa Dibuat Dari Ponsel, Cuma Begini Langkahnya

Author: Qoo Media

SIM digital kini bisa dibuat langsung lewat aplikasi resmi Korlantas Polri tanpa harus mendatangi Satpas terdekat. Syarat utamanya sederhana: pemilik harus sudah memiliki SIM aktif, lalu mendaftarkannya di aplikasi Digital Korlantas Polri.

Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo menyebut proses ini memang dirancang agar lebih praktis. Setelah aplikasi diunduh, pengguna diminta membuat akun terlebih dahulu sebelum masuk ke menu digitalisasi.

Cara ini menjadi penting karena seluruh proses bisa dilakukan dari mana saja. Dengan begitu, pengendara tidak perlu lagi menyiapkan waktu khusus untuk datang ke loket layanan hanya untuk mengurus versi digitalnya.

Langkah membuat SIM digital

Prosesnya dimulai dari menu digitalisasi di aplikasi. Setelah itu, pengguna memilih jenis dokumen yang akan dipindai dan memilih SIM nasional untuk mendigitalisasi SIM fisik.

Tahap berikutnya adalah memindai kartu SIM fisik menggunakan fitur scan kartu. Setelah data terbaca, golongan dan nomor SIM akan muncul otomatis, lalu pengguna perlu memastikan semua data sudah sesuai.

Berikutnya, pengguna memilih verifikasi SIM untuk mengecek data. Setelah itu, klik verifikasi SIM saya untuk memastikan keaslian data yang tersimpan di pusat data Korlantas.

Jika seluruh proses berhasil, SIM digital akan tampil dengan QR dinamis yang sudah tersertifikasi. Format ini menjadi penanda bahwa data SIM bisa dibuka dan diverifikasi melalui aplikasi.

Apa yang tampil di SIM digital

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan SIM model ini menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Informasi yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta QR code untuk verifikasi oleh petugas di lapangan.

Ia juga menegaskan bahwa ke depan pemeriksaan lalu lintas tidak lagi bergantung pada kartu fisik semata. Petugas nantinya cukup mengecek keabsahan SIM digital di ponsel pengendara melalui sistem terpusat Korlantas.

Menurut Wibowo, pendekatan ini akan membuat pemeriksaan lebih efisien dan lebih cepat. Sistem berbasis server juga disebut dapat meminimalkan potensi pemalsuan karena keabsahan SIM bertumpu pada data pusat.

Masih tahap penyempurnaan

Meski sudah bisa dibuat, pengendara belum disarankan sepenuhnya meninggalkan SIM fisik. Pada tahap awal ini, Wibowo mengimbau pengendara tetap membawa kartu fisik karena sistem masih dalam tahap penyempurnaan.

SIM digital juga terhubung dengan layanan lain di sistem Korlantas. Integrasi itu mencakup perpanjangan SIM secara online, notifikasi masa berlaku, hingga koneksi dengan sistem tilang elektronik atau ETLE.

Dengan alur yang semakin ringkas, SIM digital menjadi bagian dari dorongan digitalisasi layanan lalu lintas. Namun untuk saat ini, kartu fisik tetap perlu dibawa sebagai cadangan saat berkendara dan menjalani pemeriksaan di jalan.

Source: www.cnnindonesia.com
Terbaru