Program pemutihan pajak kendaraan kembali dibuka di sejumlah daerah, dan ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menekan beban pembayaran yang menunggak. Setidaknya ada tujuh provinsi yang masih menjalankan kebijakan ini dengan bentuk insentif yang berbeda, mulai dari penghapusan denda hingga potongan pokok pajak.
Bagi wajib pajak, perbedaan skema itu penting dicermati karena manfaat yang diberikan tidak sama di setiap wilayah. Ada daerah yang hanya membebaskan sanksi administratif, ada pula yang menghapus tunggakan tahun-tahun sebelumnya atau memberi diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Tujuh provinsi yang masih membuka program
DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang masih menjalankan pemutihan pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Keringanan di Jakarta diberikan dalam bentuk penghapusan denda dan bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Insentif ini berlaku otomatis melalui sistem pajak daerah, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus.
Jawa Tengah juga menghadirkan insentif yang berlaku hingga Desember 2026. Bentuk keringanannya meliputi pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen, keringanan sanksi administrasi, serta pengurangan tunggakan pokok pajak dan dendanya untuk periode tertentu.
Lampung membuka program pemutihan mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Skema di provinsi ini cukup luas karena pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari satu tahun hanya perlu membayar pajak tahun berjalan serta sebagian pokok tunggakan pada tahun pertama.
Sisa tunggakan dan denda dari tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Lampung juga memberi pembebasan denda, penghapusan pajak progresif, diskon bea balik nama kendaraan, potongan biaya mutasi masuk, serta insentif bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak.
Kalimantan Tengah menerapkan program mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Keringanan yang diberikan berupa pembebasan denda pajak kendaraan dan potongan pembayaran pajak.
Namun, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan tetap harus melunasi pokok pajak kendaraan, SWDKLLJ tahun berjalan, serta biaya administrasi lain. Selain itu, masyarakat yang membayar sebelum jatuh tempo juga bisa memperoleh diskon sesuai ketentuan yang berlaku.
Bengkulu juga termasuk daerah yang masih menjalankan pemutihan. Program ini berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026 dengan manfaat berupa pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan.
Melalui skema tersebut, pemilik kendaraan cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan. Mereka tidak wajib melunasi seluruh tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
Bali memilih pendekatan yang berbeda dibanding sejumlah daerah lain. Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan dalam bentuk pengurangan pokok PKB berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
Kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc mendapat potongan pokok pajak 8 persen. Sementara kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc memperoleh pengurangan 9 persen.
Selain itu, wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya juga berhak mendapat tambahan pengurangan pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Skema ini lebih menekankan insentif bagi kepatuhan pembayaran.
Sulawesi Selatan masih menggelar program pemutihan hingga 30 Juni 2026. Provinsi ini memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen untuk seluruh tunggakan.
Bukan hanya itu, denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya juga dihapuskan. Pemerintah daerah juga memberikan pembebasan pokok PKB sebesar 50 persen untuk kendaraan dengan masa pajak 2025 dan sebelumnya.
Yang perlu diperhatikan wajib pajak
Meski sama-sama disebut pemutihan, isi program tiap provinsi berbeda cukup jauh. Karena itu, pemilik kendaraan perlu mengecek jenis keringanan yang berlaku di daerah masing-masing sebelum melakukan pembayaran.
Perbedaan paling mencolok terlihat pada objek yang dibebaskan. Ada provinsi yang hanya menghapus denda, ada yang memangkas pokok pajak, dan ada yang menghapus sebagian tunggakan lama dengan syarat tetap membayar pajak tahun berjalan.
Aspek waktu juga tidak sama. Sulawesi Selatan memiliki batas hingga 30 Juni 2026, Kalimantan Tengah hingga 22 Juli 2026, sedangkan DKI Jakarta, Lampung, dan Bengkulu sama-sama memberi waktu sampai 31 Agustus 2026.
Jawa Tengah memberi periode lebih panjang hingga Desember 2026. Sementara di Bali, sorotan utamanya bukan penghapusan denda massal, melainkan pengurangan pokok pajak berdasarkan kapasitas mesin dan status kepatuhan wajib pajak.
Kemudahan layanan juga mulai ikut diperluas di beberapa daerah. Di Sulawesi Selatan, pengesahan STNK tahunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL, sehingga wajib pajak bisa memanfaatkan program tanpa harus selalu datang langsung ke kantor layanan.
Program-program ini pada dasarnya ditujukan untuk mendorong kepatuhan pajak kendaraan sekaligus memberi ruang bagi masyarakat yang menunggak. Karena masa berlaku setiap kebijakan berbeda, pemilik kendaraan perlu mencermati jadwal dan ketentuan di provinsinya agar tidak melewatkan insentif yang tersedia.
Source: otomotif.kompas.com






