STNK Mati Dua Tahun, Data Kendaraan Langsung Dihapus Dan Jadi Bodong

Author: Qoo Media

Pemilik kendaraan yang membiarkan STNK mati bisa kehilangan lebih dari sekadar kewajiban membayar pajak. Jika masa berlaku dibiarkan lewat selama dua tahun tanpa registrasi ulang, data kendaraan dapat dihapus dari sistem dan statusnya berubah menjadi bodong.

Aturan ini berlaku secara nasional dan terkait langsung dengan legalitas kendaraan di jalan raya. STNK wajib disahkan setiap tahun dan diperpanjang setiap lima tahun agar kendaraan tetap sah digunakan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 70 ayat 3 disebutkan bahwa sebelum jangka waktu berakhir, STNK dan TNKB wajib diajukan permohonan perpanjangan.

Di lapangan, banyak pengendara menunda pengurusan registrasi ulang karena berbagai kendala. Salah satu hambatan yang sering muncul adalah kelengkapan berkas kepemilikan lama, yang membuat proses administrasi tidak segera diselesaikan.

Kelalaian itu berisiko besar karena kendaraan dapat kehilangan status hukum. Begitu data registrasi tidak diperbarui, kendaraan berpotensi dianggap tidak sah untuk dioperasikan di jalan.

Pasal 74 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 memberi kewenangan kepada otoritas untuk menghapus data kendaraan dari daftar registrasi dan identifikasi. Penghapusan ini bisa dilakukan atas permohonan pemilik atau berdasarkan pertimbangan pejabat regident yang ditunjuk.

Aturan yang lebih tegas tercantum pada Pasal 74 ayat 2. Penghapusan paksa dapat dilakukan jika kendaraan rusak berat atau pemilik tidak melakukan registrasi ulang setelah masa berlaku STNK habis.

Bunyi pasal itu menegaskan bahwa kendaraan bermotor yang rusak berat hingga tidak dapat dioperasikan, atau yang tidak didaftarkan ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah STNK habis, masuk dalam kategori yang dapat dihapus datanya. Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 84 ayat 3.

Perpol tersebut mengadopsi batas waktu yang sama untuk penghapusan dari daftar regident ranmor. Artinya, dasar hukum di tingkat kepolisian ikut memperkuat ancaman bagi kendaraan yang tidak diperpanjang dalam tenggat dua tahun.

Jika data sudah dihapus, konsekuensinya bersifat permanen. Kendaraan tidak dapat diregistrasi kembali dan otomatis kehilangan hak legalitas untuk kembali melintas secara sah.

Penegasan itu tercantum dalam Pasal 74 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dengan begitu, pemilik kendaraan perlu memastikan pengesahan tahunan dan perpanjangan lima tahunan tidak terlambat agar status kendaraan tetap aman.

Terbaru