Kerusakan mobil akibat amukan massa tidak otomatis hangus dari perlindungan asuransi. Dalam kondisi tertentu, kerusakan seperti ini masih bisa diajukan klaim, tetapi ada syarat penting yang menentukan apakah perusahaan asuransi akan menerima atau menolaknya.
Isu ini kembali menjadi sorotan setelah sebuah mobil listrik BMW dirusak warga di Jalan Meruya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Peristiwa itu viral setelah mobil terlihat melaju dalam kondisi rusak, dengan pembatas jalan oranye terseret di bagian depan kendaraan.
Menurut kepolisian, insiden terjadi pada pukul 08.15 WIB. Mobil sedan listrik BMW itu sebelumnya melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Meruya Selatan.
Setiba di lokasi kejadian, mobil tersebut menabrak sepeda motor Honda Supra yang datang dari arah berlawanan, yakni dari selatan menuju utara. Pengendara motor mengalami luka lecet pada tangan dan kaki lalu berobat ke RSUD Kembangan.
Setelah tabrakan terjadi, mobil sempat dikejar warga. Polisi kemudian mengamankan kendaraan dan pengemudinya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ps Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Reza Hafiz Gumilang menyatakan mobil sempat dikejar massa namun berhasil diamankan petugas. Polisi juga telah meminta keterangan dari pengemudi mobil setelah kecelakaan itu.
Kapan asuransi bisa menanggung kerusakan?
Head of Public Relation, Marcomm, and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, menjelaskan bahwa penilaian klaim mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia atau PSAKBI. Artinya, keputusan tidak semata melihat mobil rusak atau tidak, tetapi juga jenis kejadian dan status pelanggaran yang menyertainya.
Menurut Iwan, aksi perusakan oleh warga dapat masuk kategori perbuatan jahat. Jika syarat perlindungan terpenuhi, kerusakan kendaraan akibat kejadian seperti itu bisa ditanggung asuransi.
Ia menyebut perlindungan comprehensive dapat menanggung kerusakan tersebut. Namun, penanggungannya bukan dilihat sebagai huru-hara, melainkan sebagai perbuatan jahat.
Dalam PSAKBI, perbuatan jahat didefinisikan sebagai tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain. Motifnya bisa karena dendam, dengki, amarah, atau tindakan vandalistis.
Definisi ini penting karena menentukan dasar hukum polis saat klaim diajukan. Jika kerusakan terjadi dalam situasi yang masuk kategori tersebut, peluang klaim untuk diproses tetap terbuka.
Bisa ditolak bila ada pelanggaran lalu lintas
Meski begitu, perlindungan asuransi tidak berlaku tanpa batas. Klaim bisa ditolak jika pengemudi yang kendaraannya dirusak terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.
Iwan menegaskan, jika ada indikasi pelanggaran dan polisi menyatakan memang terjadi pelanggaran, maka klaim tidak akan ditanggung. Penolakan itu mengacu langsung pada aturan polis yang berlaku.
Bentuk pelanggaran yang dimaksud dapat berupa kebut-kebutan, tidak memiliki SIM, atau mengemudi dalam kondisi mabuk. Dalam konteks kejadian di jalan, tabrak lari juga termasuk pelanggaran lalu lintas.
Tabrak lari dapat dijerat Pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena itu, status hukum pengemudi menjadi faktor kunci dalam proses klaim asuransi.
Dengan kata lain, ada dua lapis penilaian yang berjalan bersamaan. Pertama, apakah kerusakan mobil termasuk perbuatan jahat yang dijamin polis, dan kedua, apakah pengemudi melakukan pelanggaran yang membuat jaminan gugur.
Kasus di Jakarta Barat itu memperlihatkan bagaimana satu insiden di jalan dapat melebar menjadi persoalan hukum dan asuransi sekaligus. Bagi pemilik kendaraan, perlindungan comprehensive memang memberi ruang perlindungan lebih luas, tetapi hasil akhirnya tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketentuan polis.
Di tengah maraknya kasus mobil dirusak massa setelah dugaan tabrak lari, pemahaman soal isi polis menjadi semakin penting. Kerusakan fisik pada kendaraan belum tentu cukup untuk membuat klaim dibayar, terutama jika ada temuan pelanggaran dari pihak kepolisian.
