Masa berlaku SIM di Indonesia bukan seumur hidup, melainkan lima tahun. Aturan ini penting dipahami karena keterlambatan perpanjangan, bahkan hanya satu hari, membuat pemilik SIM wajib mengajukan pembuatan SIM baru dari awal.
Ketentuan itu juga berlaku untuk semua jalur perpanjangan. Saat masa berlaku habis, SIM tidak bisa lagi diperpanjang baik secara online maupun offline dan pemiliknya harus datang ke SATPAS untuk mengurus penerbitan SIM baru.
Telat Sehari, SIM Dianggap Mati
Aturan mengenai SIM yang lewat masa berlaku tercantum dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam pasal 4 ayat 3 dijelaskan bahwa SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru.
Artinya, tidak ada masa toleransi setelah tanggal berlaku habis. Begitu masa aktif terlewat, SIM tidak lagi bisa diproses sebagai perpanjangan dan statusnya harus diurus ulang melalui mekanisme pembuatan baru.
Digital Korlantas juga menegaskan hal yang sama melalui akun Instagram resminya. Penegasan itu menyebut SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang meski baru lewat satu hari.
Karena itu, pemilik SIM perlu memeriksa masa berlaku dokumen mereka sebelum habis. Langkah ini penting untuk menghindari proses yang lebih panjang karena harus kembali mengurus penerbitan dari awal.
Kenapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup
Korlantas menjelaskan masa berlaku SIM bukan dibuat untuk mempersulit pengemudi. Ketentuan lima tahunan justru dimaksudkan untuk memastikan setiap pengemudi tetap memenuhi syarat berkendara dengan aman di jalan.
Alasan pertama adalah evaluasi kelaikan pengemudi. Masa berlaku SIM diterapkan agar dapat dipastikan bahwa pengemudi masih laik dan mampu mengemudikan kendaraan dengan aman.
Alasan kedua berkaitan dengan kondisi kesehatan yang bisa berubah. Penglihatan, refleks, dan kondisi fisik seseorang dapat menurun seiring waktu sehingga perpanjangan SIM menjadi momen untuk memastikan syarat dasar itu masih terpenuhi.
Aspek kesehatan menjadi penting karena berkaitan langsung dengan keselamatan di jalan. Pengemudi yang secara fisik tidak lagi memenuhi syarat tentu berisiko lebih tinggi saat berkendara.
Alasan ketiga adalah penyesuaian dengan aturan terbaru. Peraturan lalu lintas dapat berubah sehingga masa perpanjangan menjadi kesempatan untuk menyesuaikan administrasi dan kepatuhan pengemudi dengan ketentuan yang berlaku.
Alasan keempat menyangkut validitas data pengemudi. Data seperti alamat dan identitas bisa berubah, sehingga pembaruan berkala dibutuhkan agar informasi pada SIM tetap akurat.
Pembaruan data ini juga penting untuk kepentingan administrasi dan identifikasi. Dokumen yang memuat data lama berpotensi menimbulkan kendala saat digunakan dalam pemeriksaan atau layanan kepolisian.
Perpanjangan Bukan Sekadar Formalitas
Dengan masa berlaku lima tahun, perpanjangan SIM sebenarnya menjadi bagian dari sistem pengawasan keselamatan berkendara. Pemeriksaan berkala membantu memastikan pengemudi masih layak dari sisi kemampuan, kesehatan, dan kecocokan data.
Itu sebabnya aturan masa berlaku tidak dirancang sebagai formalitas semata. Korlantas menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga standar keselamatan bagi setiap pengguna jalan.
Banyak pengemudi masih mengira keterlambatan singkat bisa ditoleransi. Padahal, aturan yang berlaku justru menempatkan tanggal kedaluwarsa SIM sebagai batas tegas untuk menentukan apakah dokumen itu masih bisa diperpanjang atau harus dibuat ulang.
Dalam praktiknya, keterlambatan sehari saja sudah mengubah status pengurusan. Dari semula cukup melakukan perpanjangan, pemilik SIM harus mengikuti mekanisme pembuatan baru di SATPAS terdekat.
Situasi ini membuat pengecekan masa berlaku menjadi hal yang tidak boleh diabaikan. Semakin dekat tanggal habis, semakin penting bagi pemilik SIM untuk segera mengurus perpanjangan sebelum statusnya mati.
Digital Korlantas mengingatkan agar perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku habis. Imbauan ini ditujukan agar pengendara tidak perlu menghadapi konsekuensi administrasi yang lebih berat karena terlambat mengurus dokumen berkendaranya.
Bagi pengendara, inti aturannya sederhana namun tegas. SIM berlaku lima tahun, tidak bisa berlaku seumur hidup, dan ketika masa aktifnya lewat, walau hanya satu hari, dokumen itu tidak lagi dapat diperpanjang.
Source: oto.detik.com






