Jangan Salah Hitung Pajak Progresif Motor Jakarta, Satu Motor Kedua Bisa Naik Jadi 3 Persen

Author: Qoo Media

Banyak pemilik motor di Jakarta masih keliru saat menghitung pajak progresif karena mengira semua kendaraan yang dimiliki langsung masuk tarif lebih tinggi. Padahal, aturan pajak progresif di DKI Jakarta menilai kepemilikan berdasarkan kesamaan jenis roda, bukan sekadar jumlah kendaraan yang tercatat atas satu nama.

Artinya, satu orang bisa saja memiliki beberapa kendaraan tanpa terkena tarif progresif, selama jenis rodanya berbeda. Ketentuan ini penting dipahami agar pemilik kendaraan tidak salah membaca besaran pajak yang harus dibayar setiap tahun.

Dasar penentuan pajak progresif

Pajak progresif mulai berlaku ketika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan jenis roda yang sama. Jadi, kepemilikan satu motor, satu kendaraan roda tiga, dan satu mobil tidak otomatis memicu tarif progresif karena ketiganya masuk kategori berbeda.

Sebaliknya, jika satu orang memiliki dua unit sepeda motor, motor kedua akan mulai terkena tarif progresif. Mobil yang dimiliki pada contoh itu tetap dihitung sebagai kepemilikan pertama karena berbeda jenis roda dari motor.

Tarif juga tidak hanya melihat satu nama pemilik. Aturan di Jakarta mengaitkannya dengan satu nama atau satu alamat kartu keluarga, sehingga pengelompokan kepemilikan menjadi bagian penting dalam perhitungan.

Rincian tarif di Jakarta

Untuk kendaraan pribadi di DKI Jakarta, tarif pajak progresif disusun bertingkat sesuai urutan kepemilikan. Kendaraan pertama dikenai 2 persen, kendaraan kedua 3 persen, kendaraan ketiga 4 persen, kendaraan keempat 5 persen, dan kendaraan kelima serta seterusnya 6 persen.

Skema ini membuat besaran pajak naik seiring jumlah kendaraan dengan jenis roda yang sama. Karena itu, kesalahan paling umum biasanya muncul saat pemilik motor menganggap seluruh kendaraannya terkena tarif yang sama.

Contoh hitung dua motor

Simulasi perhitungan menunjukkan bagaimana tarif progresif berdampak langsung pada total pajak tahunan. Dalam contoh tersebut, dua unit sepeda motor masing-masing memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB sebesar Rp 11,9 juta dengan bobot koefisien 1,0.

Untuk motor pertama, Dasar Pengenaan PKB diperoleh dari NJKB dikalikan bobot, sehingga nilainya Rp 11,9 juta. Jika dikalikan tarif kepemilikan pertama sebesar 2 persen, PKB menjadi Rp 238 ribu, lalu ditambah SWDKLLJ Rp 35 ribu sehingga total pajak tahunan Rp 273 ribu.

Motor kedua dengan NJKB yang sama juga memiliki dasar pengenaan Rp 11,9 juta. Namun, karena masuk tarif progresif kedua sebesar 3 persen, PKB naik menjadi Rp 357 ribu dan total pajaknya menjadi Rp 392 ribu setelah ditambah SWDKLLJ Rp 35 ribu.

Pengecualian untuk badan usaha

Aturan berbeda berlaku untuk kendaraan yang terdaftar atas nama perusahaan atau badan hukum. Kendaraan operasional milik badan usaha dibebaskan dari tarif progresif meski jumlahnya lebih dari satu unit di bawah instansi yang sama.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Dalam aturan itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh badan ditetapkan flat 2 persen dan tidak dikenakan pajak progresif.

Kebijakan tersebut juga diposisikan sebagai stimulus bagi pelaku usaha di Jakarta. Karena itu, perhitungan pajak motor dan kendaraan lain di wilayah ini perlu dibaca sesuai status kepemilikan, jenis roda, dan pengelompokan alamat agar tidak keliru saat memahami beban pajak yang sebenarnya.

Terbaru