Korlantas Polri resmi menghadirkan SIM digital yang bisa diakses lewat ponsel pintar. Layanan ini memberi cara baru bagi masyarakat untuk menyimpan dan menunjukkan Surat Izin Mengemudi tanpa harus selalu bergantung pada kartu fisik.
Kehadiran SIM digital menjadi bagian dari transformasi digital layanan kepolisian di bidang lalu lintas. Bagi pengendara, kabar ini penting karena proses awalnya dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas.
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini harus lebih dulu mengunduh aplikasi Digital Korlantas di ponsel. Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat melanjutkan ke proses registrasi akun dan verifikasi identitas.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan, pengguna cukup masuk ke menu SIM setelah aplikasi terinstal. Setelah itu, pengguna diminta memasukkan nomor SIM dan menunggu proses verifikasi.
Cara membuat SIM digital
Langkah pertama dimulai dari pemasangan aplikasi Digital Korlantas pada perangkat pengguna. Tahap ini menjadi pintu masuk agar data SIM bisa disinkronkan ke dalam sistem.
Setelah aplikasi siap digunakan, pengguna perlu melakukan registrasi singkat. Pada tahap awal ini, verifikasi identitas dilakukan untuk memastikan keamanan akun sebelum SIM digital aktif.
Pengguna kemudian memilih menu SIM di dalam aplikasi. Setelah nomor SIM dimasukkan, sistem akan memproses verifikasi secara otomatis.
Verifikasi dilakukan melalui basis data terintegrasi milik Korlantas Polri. Jika data yang dimasukkan sesuai dengan identitas pemilik, SIM digital akan langsung aktif dan tersimpan di akun aplikasi pengguna.
Artinya, dokumen elektronik itu tidak perlu dicetak ulang untuk bisa diakses. Pengguna cukup membuka aplikasi saat ingin melihat SIM digital yang telah tersimpan.
Bisa dipakai saat pemeriksaan
SIM digital tidak hanya berfungsi sebagai salinan data di ponsel. Dokumen ini juga dapat ditunjukkan kepada petugas kepolisian ketika ada pemeriksaan di jalan.
Brigjen Pol Wibowo menyebut, jika ada petugas yang ingin memeriksa SIM, pengendara cukup menunjukkan SIM digital di aplikasi Digital Korlantas. Petugas kemudian dapat memeriksa dan memvalidasi keaslian dokumen elektronik tersebut dengan mudah.
Korlantas Polri juga menegaskan SIM digital telah memiliki dasar hukum yang sah. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir saat menunjukkan bentuk digital tersebut ketika dilakukan pemeriksaan.
Kehadiran dasar hukum ini penting untuk memberi kepastian penggunaan di lapangan. Dengan begitu, SIM digital bukan sekadar fitur tambahan, melainkan bagian dari layanan resmi yang dapat dimanfaatkan pengendara.
Manfaat untuk pemilik lebih dari satu SIM
Fitur ini memberi kemudahan bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu jenis SIM. Contohnya adalah pengendara yang mempunyai SIM A untuk kendaraan roda empat dan SIM C untuk sepeda motor.
Dengan penyimpanan digital di satu aplikasi, akses terhadap beberapa SIM menjadi lebih praktis. Pengguna tidak perlu repot mengecek satu per satu dokumen fisik saat dibutuhkan.
Kondisi ini juga dinilai membantu pengendara yang kerap menghadapi kendala sehari-hari. Salah satu masalah yang ingin dikurangi adalah kejadian lupa membawa SIM fisik saat bepergian.
Selain itu, SIM digital dapat menjadi solusi ketika dokumen fisik hilang atau tidak berada di tangan pengguna saat diperlukan untuk pemeriksaan. Selama akun aplikasi dapat diakses dan data telah terverifikasi, pengendara tetap memiliki dokumen yang bisa ditunjukkan.
Bagian dari layanan yang lebih praktis
Peluncuran SIM digital menunjukkan upaya adaptasi Polri terhadap kebutuhan masyarakat yang semakin mengutamakan kepraktisan. Layanan berbasis aplikasi ini juga mendorong efisiensi karena akses dokumen dapat dilakukan langsung dari ponsel.
Bagi pengguna, prosesnya dibuat ringkas karena cukup melalui aplikasi dan verifikasi data. Sistem terintegrasi milik Korlantas Polri menjadi kunci agar aktivasi SIM digital dapat dilakukan otomatis setelah data dinyatakan cocok.
Model layanan seperti ini juga menandai perubahan cara masyarakat berinteraksi dengan dokumen berkendara. Tidak lagi hanya mengandalkan bentuk fisik, SIM kini bisa hadir dalam format digital yang tersimpan aman di akun pengguna.
Untuk memakai layanan ini, syarat utamanya tetap sama, yakni memiliki data SIM yang sesuai dengan identitas pemilik. Setelah itu, pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas, masuk ke menu SIM, memasukkan nomor SIM, lalu menunggu verifikasi hingga SIM digital aktif di aplikasi.
Source: kabaroto.com






