Mobil Listrik Ternyata Aman Lewat Rel Kereta Api, Ancaman Sebenarnya Ada Di Pengemudi

Banyak pengemudi masih bertanya-tanya apakah mobil listrik aman saat melintasi rel kereta api. Kekhawatiran itu kerap dikaitkan dengan medan elektromagnetik dari jaringan listrik kereta, tetapi secara teknis gangguan pada mobil listrik tidak terbukti terjadi selama kendaraan memenuhi pengujian yang dipersyaratkan.

Peneliti National Center for Sustainable Transportation Technology Institut Teknologi Bandung (NCSTT ITB) Agus Purwadi menjelaskan bahwa mobil listrik di UNR 100 dan motor listrik UNR 136 menjalani pengujian Electro Magnetic Compatibility (EMC). Pengujian ini memastikan sistem kontrol kendaraan tidak terganggu oleh medan elektromagnetik pada ambang kondisi tertentu.

Uji kompatibilitas jadi kunci

Kereta listrik memang memancarkan medan elektromagnetik dari arus besar pada jaringan listrik atas. Namun, pemutakhiran sistem kontrol dan serangkaian pengujian ketat membuat mobil listrik tetap dinyatakan aman untuk digunakan masyarakat.

Prinsip dasarnya sederhana. Selama kendaraan telah lolos uji EMC, sistem kendali mobil listrik tidak akan mengalami gangguan pada batas paparan yang telah ditetapkan.

Yang justru paling berisiko di perlintasan

Menurut Agus, faktor keselamatan terbesar di perlintasan sebidang bukan pada teknologi mobil listrik, melainkan perilaku pengemudi. Risiko muncul ketika pengendara menerobos lintasan dan tidak disiplin terhadap aturan perjalanan kereta api.

Ia mengimbau pengemudi untuk menjaga jarak dari lintasan rel dan tidak memaksakan melintas ketika kereta listrik segera lewat. Peringatan itu menjadi penting karena keselamatan di titik pertemuan jalan dan rel sangat bergantung pada kepatuhan pengguna jalan.

Aturan lalu lintas tetap wajib dipatuhi

Pengendara juga harus mengutamakan perjalanan kereta api dan mematuhi rambu lalu lintas di sekitar rel. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berujung pada sanksi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 296.

Aturan tersebut memuat ancaman denda maksimal Rp750 ribu atau kurungan penjara paling lama 3 bulan. Dengan demikian, aspek hukum dan keselamatan berjalan beriringan di setiap perlintasan.

Arah pencegahan ke depan

Agus juga menyebut bahwa untuk meminimalisasi pengaruh medan elektromagnetik dari kereta api, jalur kereta listrik sebaiknya tidak lagi memiliki perlintasan sebidang. Usulan ini ditujukan agar interaksi antara jalan raya dan rel dapat dibuat lebih aman dalam jangka panjang.

Di sisi lain, informasi teknis yang tersedia menunjukkan bahwa mobil listrik sendiri tidak menjadi sumber masalah saat melintasi rel. Selama pengemudi tertib dan kendaraan sudah melewati pengujian EMC, perlintasan kereta api tetap bisa dilalui dengan aman sesuai aturan yang berlaku.

Terkait