Dishub DKI Siapkan Parkir Khusus Ojol, Penertiban Parkir Liar Tetap Jalan

Author: Qoo Media

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rencana penyediaan parkir khusus atau shelter bagi pengemudi ojek online di sejumlah kawasan komersial, perkantoran, dan pusat perbelanjaan. Langkah ini didorong untuk menekan parkir liar yang kerap terjadi di tepi jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Rencana itu menjadi penting karena aktivitas penjemputan dan pengantaran ojol sangat tinggi di banyak titik Jakarta. Tanpa ruang tunggu yang tertata, pengemudi kerap berhenti di badan jalan saat menunggu penumpang atau pesanan berikutnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan penyediaan fasilitas tersebut akan dibahas bersama komunitas ojol, operator aplikasi, dan pengelola gedung. Menurut dia, penertiban di lapangan tidak bisa berdiri sendiri jika tidak diikuti dukungan sarana parkir yang lebih tertata.

Budi menyatakan masukan dari pengemudi ojol telah dicatat oleh Dishub. Ia menilai kebutuhan ruang tunggu dan parkir perlu menjadi perhatian, terutama di kawasan dengan intensitas mobilitas tinggi.

Fokus pada titik sibuk

Kawasan komersial, perkantoran, dan pusat belanja menjadi lokasi yang dipertimbangkan karena menjadi titik utama arus penjemputan dan pengantaran. Di area seperti itu, kendaraan yang berhenti sembarangan mudah memicu penyempitan ruang jalan.

Dengan adanya area parkir khusus, pengemudi diharapkan tidak lagi menunggu penumpang di badan jalan. Skema ini juga diharapkan membantu menciptakan pola naik-turun penumpang yang lebih rapi.

Dishub menekankan bahwa fungsi jalan harus tetap dijaga sebagai ruang mobilitas publik. Karena itu, kendaraan yang parkir sembarangan tetap dipandang sebagai gangguan terhadap arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan lain.

Budi juga menegaskan penertiban parkir liar tetap akan dilakukan terhadap seluruh pelanggaran di ruang jalan. Penindakan tersebut tidak hanya menyasar kendaraan milik pengemudi ojol, tetapi semua pihak yang melanggar aturan.

Penertiban tetap berjalan

Meski menyiapkan pendekatan yang lebih tertata, Dishub tidak menghentikan tindakan terhadap parkir liar. Budi menyebut pelaksanaannya akan mengedepankan komunikasi yang baik, dialog, dan langkah yang terukur, tanpa mengurangi ketegasan penegakan aturan.

Pendekatan ini muncul setelah insiden antara petugas Dishub dan seorang pengemudi ojol di Jakarta Timur sempat menjadi perhatian publik. Menurut Budi, persoalan itu telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Ia menjelaskan kendaraan milik pengemudi yang bersangkutan telah diambil pada hari yang sama. Pengambilan kendaraan itu juga dilakukan tanpa dikenakan biaya.

Di saat yang sama, Dishub tetap menunjukkan bahwa pengawasan parkir liar masih berjalan aktif. Dalam operasi penertiban parkir liar dan juru parkir liar di lima wilayah kota pada Senin (15/6), Dishub DKI Jakarta menindak 258 pelanggaran.

Angka itu menggambarkan bahwa persoalan parkir sembarangan masih cukup besar di Jakarta. Karena itu, penyediaan shelter untuk ojol diposisikan bukan sebagai pengganti penertiban, melainkan sebagai pelengkap agar pelanggaran bisa ditekan dari hulunya.

Dasar aturan parkir liar

Parkir liar tetap masuk kategori pelanggaran lalu lintas karena berpotensi mengganggu fungsi jalan. Larangan itu diatur dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan apabila mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Gangguan yang dimaksud antara lain berkurangnya kapasitas jalan dan menurunnya kelancaran lalu lintas akibat kendaraan yang parkir atau berhenti tidak pada tempatnya.

Kondisi seperti ini sering terlihat di titik-titik padat aktivitas, ketika kendaraan menutup sebagian badan jalan atau berhenti terlalu lama di area tepi jalan. Dampaknya tidak hanya memperlambat arus kendaraan, tetapi juga bisa mengganggu pejalan kaki dan pengguna jalan lain.

Rencana shelter bagi ojol menunjukkan upaya menata kebutuhan operasional pengemudi tanpa mengabaikan kepentingan lalu lintas umum. Bagi Dishub, ruang jalan harus tetap berfungsi utama sebagai jalur mobilitas publik, sementara kebutuhan menunggu dan parkir diarahkan ke area yang lebih tertib.

Source: otomotif.kompas.com
Terbaru