Kebijakan ganjil genap yang berkaitan dengan tol di Jakarta kerap disalahpahami. Yang terkena aturan bukan gerbang tol atau ruas tolnya, melainkan akses keluar-masuk tol yang berada di jalan arteri dalam kawasan ganjil genap.
Penegasan ini penting bagi pengendara yang setiap hari masuk dan keluar tol dari titik-titik padat di Ibu Kota. Sebab, pelanggaran bisa tetap terjadi saat kendaraan baru akan masuk tol atau sesaat setelah keluar tol melalui akses yang termasuk koridor ganjil genap.
Jasa Marga menegaskan tidak ada penerapan ganjil genap di jalan tol maupun di gerbang tol. Menurut perusahaan itu, hingga saat ini tidak ada perubahan ketentuan terkait operasional lalu lintas dan penerapan ganjil genap di jalan tol.
Artinya, selama kendaraan masih berada di ruas tol, ketentuan ganjil genap tidak berlaku. Namun saat kendaraan memasuki jalan arteri setelah keluar tol, atau sebelum melakukan transaksi di gerbang tol dari jalan arteri yang masuk kawasan ganjil genap, aturan tetap wajib dipatuhi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan tidak ada aturan baru, termasuk terkait 28 akses on ramp dan off ramp di gerbang tol yang memang menjadi bagian dari area ganjil genap.
Contoh sederhananya terlihat pada akses menuju Gerbang Tol Tebet. Jika pengendara melintas dari Jalan Pancoran menuju gerbang tol tersebut, yang berlaku ganjil genap adalah ruas Pancoran sebagai jalan arteri, bukan gerbang tolnya.
Kondisi yang sama berlaku saat kendaraan keluar dari tol. Bila akses keluarnya terhubung ke jalan arteri yang termasuk kawasan ganjil genap, pengendara tetap bisa dikenai sanksi bila nomor pelat tidak sesuai dengan ketentuan hari itu.
Daftar 28 akses keluar-masuk tol yang terkena ganjil genap
Berikut 28 akses keluar-masuk tol yang disebut masuk dalam cakupan kebijakan ganjil genap di Jakarta. Daftar ini merujuk pada koridor akses menuju atau dari gerbang tol yang terhubung dengan jalan arteri di kawasan pembatasan.
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang.
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso.
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2.
- Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama.
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1.
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan.
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar.
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda.
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan.
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2.
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran.
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet.
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2.
Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II.
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika.
- Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Tol Cawang.
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang.
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas.
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati.
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat.
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya.
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara.
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun.
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya.
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan.
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas.
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjen Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan.
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.
Daftar tersebut menunjukkan bahwa titik terdampak tersebar di sejumlah kawasan penting Jakarta. Mulai dari koridor Slipi, Tomang, Kuningan, Tebet, Cawang, Jatinegara, Rawamangun, Pulomas, hingga Cempaka Putih.
Bagi pengendara, kunci utamanya adalah membedakan antara ruas tol dan akses arteri menuju atau dari gerbang tol. Salah paham pada titik peralihan itu bisa membuat kendaraan yang sebenarnya legal di dalam tol menjadi melanggar saat memasuki jalan arteri.
Karena itu, pengecekan rute sebelum berangkat menjadi penting, terutama bagi pengguna kendaraan pribadi yang rutin keluar-masuk tol di 28 akses tersebut. Selama masih berada di jalan tol aturan ganjil genap tidak berlaku, tetapi begitu kendaraan masuk ke akses arteri dalam kawasan pembatasan, ketentuan nomor pelat kembali berlaku penuh.
Source: oto.detik.com






