Pelanggaran lalu lintas yang sering dianggap sepele ternyata tidak hanya berujung pada tilang atau risiko kecelakaan. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran itu juga bisa membuat klaim asuransi kendaraan ditolak saat kecelakaan terjadi.
Risiko ini penting diketahui karena pelanggaran seperti melawan arus, menerobos lampu merah, atau menyerobot bahu jalan kerap dilakukan demi menghemat waktu. Padahal, keputusan singkat di jalan bisa berubah menjadi kerugian finansial besar ketika biaya perbaikan kendaraan harus ditanggung sendiri.
Kepadatan lalu lintas dan keterbatasan waktu sering membuat pengendara kehilangan kesabaran. Situasi itu mendorong sebagian pengguna jalan mengambil jalan pintas yang melanggar aturan.
Di jalan, pelanggaran seperti memotong kompas dengan melawan arus, menerobos lampu merah saat ruas terlihat lengang, hingga memakai bahu jalan tol untuk menghindari antrean masih kerap terlihat. Kebiasaan ini kemudian dianggap biasa, meski risikonya sangat besar.
Klaim asuransi bisa gugur
Asuransi kendaraan memang memberi perlindungan atas risiko kerusakan akibat kecelakaan. Namun perlindungan itu tidak berlaku tanpa syarat karena ada ketentuan dan pengecualian yang sudah diatur dalam polis.
Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab II Pasal 3, terdapat sejumlah kondisi yang membuat kerugian akibat kecelakaan tidak dijamin perusahaan asuransi. Salah satunya ketika kecelakaan terjadi saat kendaraan digunakan dengan melanggar hukum atau aturan lalu lintas.
Artinya, pelanggaran yang memicu insiden dapat menjadi dasar penolakan klaim. Jika kendaraan rusak akibat kecelakaan yang dipicu tindakan tersebut, seluruh biaya perbaikan berpotensi harus dibayar sendiri oleh pemilik atau pengemudi.
Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, mengingatkan bahwa pelanggaran yang terlihat kecil bisa menimbulkan kerugian sangat besar. Ia juga menegaskan agar pelanggaran saat berkendara tidak dinormalisasi karena risikonya bisa datang kapan saja.
Jenis pelanggaran yang sering diabaikan
Pelanggaran lalu lintas yang kerap diabaikan sebenarnya cukup beragam. Di antaranya pelanggaran marka dan rambu, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan maksimal, menggunakan trotoar, berhenti di atas zebra cross, dan parkir liar di bahu jalan.
Pelanggaran lain yang juga termasuk penting adalah tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil dan tidak memakai helm bagi pemotor. Selain itu, tidak membawa surat kendaraan yang sah seperti SIM dan STNK juga masuk dalam pelanggaran lalu lintas.
Masuk ke jalur yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan umum juga menjadi contoh pelanggaran yang sering muncul di lapangan. Tindakan seperti menggunakan jalur busway atau melintas di jalan yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dapat memperbesar persoalan ketika kecelakaan terjadi.
Bukan hanya perilaku di jalan yang diperhitungkan, kelengkapan legal pengemudi juga berpengaruh. Jika kendaraan dikemudikan oleh orang yang tidak memiliki SIM yang masih berlaku dan sesuai dengan jenis kendaraan, klaim asuransi juga dapat terkendala.
Kondisi yang memperkuat penolakan klaim
Selain soal SIM, pengecualian lain juga berlaku bila kendaraan dikemudikan oleh seseorang yang berada di bawah pengaruh alkohol, obat terlarang, atau bahan berbahaya lainnya. Dalam situasi seperti itu, perusahaan asuransi berhak tidak memberikan jaminan atas kerugian yang timbul.
Kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukan juga bisa menimbulkan masalah perlindungan. Karena itu, penggunaan kendaraan harus sesuai dengan yang tercantum di dalam polis agar manfaat asuransi tetap berjalan optimal.
Dampak dari pelanggaran lalu lintas sebenarnya berlapis. Pengendara berisiko mengalami kecelakaan fatal atau cedera berat, terkena sanksi denda tilang, lalu masih harus menghadapi kemungkinan klaim asuransi ditolak.
Kombinasi risiko itu membuat pelanggaran kecil tidak lagi bisa dianggap remeh. Hemat waktu beberapa menit di jalan bisa berujung pada pengeluaran yang jauh lebih besar setelah kecelakaan.
Iwan mengingatkan pemilik kendaraan untuk memastikan polis asuransi masih aktif dan SIM pengemudi masih berlaku. Ia juga menekankan pentingnya mematuhi aturan serta rambu lalu lintas agar perlindungan asuransi dapat bekerja sebagaimana mestinya.
Bagi pengendara, pesan utamanya jelas: kepatuhan di jalan bukan hanya soal menghindari tilang. Disiplin berlalu lintas juga menentukan apakah perlindungan asuransi tetap berlaku saat risiko terburuk benar-benar terjadi.
Source: otomotif.kompas.com






