Anggota DPR RI Ahmad Sahroni mendesak polisi memberi hukuman berat kepada pelaku balap liar motor di Jalan Layang Non Tol atau JLNT Antasari, Jakarta Selatan. Ia menilai sanksi tilang selama ini tidak cukup membuat pelaku jera karena aksi serupa masih terus terjadi dan membahayakan masyarakat.
Menurut Sahroni, polisi perlu menyita motor para pelaku sekaligus memenjarakan mereka agar efek jera benar-benar terasa. Ia menyampaikan bahwa selama ini hukuman untuk pelanggar aturan hanya sebatas disiplin dan tilang, sehingga pelaku justru kembali mengulangi aksinya.
Viral di media sosial
Desakan itu muncul setelah video balap liar di JLNT Antasari viral dan diduga terjadi pada akhir pekan lalu. Dalam rekaman itu, para pengendara mobil tampak dipaksa berhenti agar jalan kosong dan bisa dipakai para pebalap.
Rekaman tersebut juga memperlihatkan seorang pengemudi mobil yang menolak berhenti dan justru mencegat balik para pelaku. Peristiwa itu memicu sorotan publik karena aksi balap liar berlangsung di jalur yang memang dilarang untuk sepeda motor.
Sorotan pada legalitas kendaraan
Sahroni juga meminta polisi memeriksa kelengkapan surat kendaraan yang dipakai para pelaku. Ia menilai jika surat-surat kendaraan itu bodong, ada kemungkinan motor tersebut merupakan hasil curian.
Karena itu, ia mendorong aparat menindak lebih jauh bila ditemukan dokumen yang tidak sah. Menurut dia, pemeriksaan administrasi penting untuk memastikan kendaraan yang dipakai benar-benar milik pelaku dan bukan barang hasil kejahatan lain.
JLNT memang dilarang untuk motor
JLNT Antasari merupakan salah satu dari tiga JLNT di Jakarta yang melarang sepeda motor melintas. Dua ruas lain yang menerapkan larangan serupa adalah JLNT Casablanca di Jakarta Selatan dan JLNT Daan Mogot di Jakarta Barat.
Larangan itu diberlakukan Ditlantas Polda Metro Jaya demi keselamatan pengendara. Pertimbangannya antara lain badan jalan yang tidak lebar, campuran lalu lintas motor dan mobil, serta risiko angin samping yang berbahaya bagi pengendara roda dua.
Sahroni menyebut karakter jalan layang seperti itu memang berisiko tinggi untuk motor. Ia juga meminta polisi menempatkan petugas di bawah JLNT agar pemotor tidak naik ke ruas tersebut.
Ancaman hukuman dalam aturan
Dasar hukum larangan motor di JLNT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287. Aturan itu memuat ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu bagi pelanggar.
Dengan dasar itu, Sahroni menilai penegakan aturan perlu dibuat lebih tegas terhadap pelaku balap liar. Ia menekankan bahwa tindakan yang lebih keras dibutuhkan agar pelanggaran tidak terus berulang dan tidak menimbulkan risiko bagi pengguna jalan lain.
Source: www.cnnindonesia.com






