Mulai Besok Potongan Ojol Cuma 8 Persen, Pendapatan Driver Bisa Lebih Lega

Author: Qoo Media

Mulai 1 Juli 2026, potongan komisi untuk layanan ojek online roda dua turun menjadi 8 persen. Kebijakan ini diumumkan setelah pembicaraan DPR RI dengan manajemen GoTo dan Grab, lalu dipastikan berlaku untuk layanan penumpang roda dua di kedua platform.

Perubahan ini menjadi kabar penting bagi pengemudi ojek online yang selama ini menunggu penyesuaian potongan aplikasi. Penurunan komisi dinilai dapat memberi ruang pendapatan yang lebih besar di tengah kenaikan biaya operasional.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, perusahaan transportasi online, khususnya Gojek dan Grab, akan mulai menerapkan potongan sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua. Pengumuman itu disampaikan pada Selasa, 30 Juni 2026.

Menurut Dasco, pembicaraan telah dilakukan bersama manajemen GoTo dan Grab mengenai pemberlakuan tarif atau komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua. Ia menyebut kebijakan ini merupakan hal yang selama ini ditunggu oleh para pengemudi.

Berlaku khusus untuk layanan penumpang roda dua

Penerapan komisi 8 persen tidak berlaku untuk seluruh layanan di dalam aplikasi. Gojek menegaskan kebijakan itu hanya diterapkan untuk layanan transportasi penumpang roda dua, yaitu GoRide.

Gojek menyatakan implementasi berlaku efektif mulai 1 Juli 2026. Penjelasan ini menandai bahwa cakupan kebijakan dibatasi pada angkutan penumpang roda dua, bukan seluruh jenis layanan yang ada di platform.

Grab Indonesia juga menyampaikan kebijakan yang sama. CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan komisi 8 persen akan diterapkan untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang di platform tersebut bernama GrabBike.

Grab menyebut implementasi dimulai efektif pada 1 Juli 2026. Dengan demikian, dua platform besar transportasi online di Indonesia akan menerapkan skema komisi yang sama untuk layanan penumpang roda dua mulai besok.

Dasar aturan sudah diterbitkan

Penurunan komisi menjadi 8 persen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27/2026. Aturan itu diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat perayaan Hari Buruh pada 1 Mei 2026.

Sebelum aturan baru ini diberlakukan, ketentuan yang berlaku membatasi komisi yang dipungut platform transportasi online dari pengemudi hingga 20 persen. Karena itu, angka 8 persen menandai penurunan yang besar dibanding batas sebelumnya.

Perubahan tersebut dipandang sebagai langkah yang menguntungkan mitra pengemudi. Selama ini, pengemudi ojek online mendorong pengurangan potongan aplikasi agar pendapatan yang mereka terima bisa lebih baik.

Dorongan itu muncul di tengah tekanan biaya operasional yang terus menjadi perhatian pengemudi. Dengan potongan yang lebih kecil, porsi pendapatan yang tersisa bagi mitra diharapkan menjadi lebih besar untuk layanan yang termasuk dalam cakupan aturan ini.

Dampaknya bagi pekerja informal

Kebijakan ini juga relevan karena sektor kerja informal masih menampung jutaan orang, termasuk pengemudi berbasis aplikasi. Di Jakarta, Badan Pusat Statistik DKI Jakarta mencatat penduduk yang bekerja pada kegiatan informal mencapai 1,98 juta orang atau 38,13 persen pada Februari 2026.

Angka itu meningkat 0,18 persen dibanding Februari 2025. Kenaikan tersebut disebut sejalan dengan bertambahnya jumlah pekerja dengan status berusaha sendiri.

Dalam konteks itu, perubahan komisi untuk ojol menjadi isu yang lebih luas daripada sekadar penyesuaian teknis platform. Kebijakan ini menyentuh kelompok pekerja yang sangat bergantung pada penghasilan harian dan sensitif terhadap perubahan potongan maupun biaya operasional.

Meski begitu, yang sudah dipastikan saat ini adalah ruang lingkup penerapannya. Komisi 8 persen berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda dua, yakni GoRide di Gojek dan GrabBike di Grab, mulai 1 Juli 2026.

Kepastian pelaksanaan dari dua perusahaan besar itu menandai dimulainya fase baru dalam skema pemotongan pendapatan mitra ojol. Bagi banyak pengemudi, besok menjadi hari pertama ketika tarif komisi yang lebih rendah resmi mulai berlaku pada layanan penumpang roda dua.

Source: otomotif.kompas.com
Terbaru