SIM Bukan KTP, Telat Perpanjang Sehari Saja Bisa Bikin Anda Harus Urus dari Awal

SIM tidak berlaku seumur hidup karena fungsinya bukan sekadar identitas, melainkan bukti bahwa seseorang masih layak mengemudi di jalan. Karena itu, masa berlaku SIM dibatasi lima tahun dan wajib diperpanjang agar pengemudi tetap memenuhi syarat keselamatan.

Bagi pemegang SIM, hal yang perlu dicermati bukan hanya tanggal terbit, tetapi juga batas masa berlakunya. Jika terlambat memperpanjang, meski hanya sehari, SIM dianggap mati dan pemiliknya harus mengajukan pembuatan SIM baru dari awal.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 85 ayat (2) menyatakan bahwa Surat Izin Mengemudi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Aturan yang sama juga ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam pasal 4 disebutkan bahwa SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor umum berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Bukan Sekadar Administrasi

Korlantas Polri menjelaskan bahwa masa berlaku SIM bukan hanya urusan administrasi. Pembatasan ini dibuat untuk memastikan setiap pengemudi tetap memenuhi persyaratan untuk berkendara dengan aman.

Ada empat alasan utama mengapa SIM harus diperpanjang secara berkala. Alasan pertama adalah evaluasi kelayakan pengemudi agar pemegang SIM dipastikan masih memiliki kompetensi dan kemampuan berkendara yang aman di jalan raya.

Alasan kedua berkaitan dengan kondisi kesehatan yang bisa berubah seiring waktu. Penglihatan, refleks, dan kondisi fisik seseorang dapat menurun, sehingga perpanjangan SIM menjadi cara untuk memastikan pengemudi masih memenuhi syarat.

Alasan ketiga adalah penyesuaian terhadap aturan terbaru. Proses perpanjangan juga menjadi momen untuk mengingatkan kembali pengemudi pada regulasi berkendara yang berlaku.

Alasan keempat menyangkut validitas data pengemudi. Data pribadi seperti alamat domisili, status, dan identitas fisik lain perlu tetap akurat dan diperbarui secara berkala.

Dengan kata lain, SIM tidak ditempatkan setara dengan KTP yang berlaku seumur hidup. KTP berfungsi sebagai identitas penduduk, sedangkan SIM juga berkaitan langsung dengan kemampuan, kesehatan, dan kepatuhan seseorang saat menggunakan kendaraan di ruang publik.

Risiko Jika Telat Perpanjang

Batas waktu perpanjangan menjadi poin yang sangat penting bagi pemegang SIM. Peraturan yang berlaku tidak memberi kelonggaran ketika masa berlaku sudah terlewati.

Dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021, pasal 4 ayat (3) ditegaskan bahwa SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru. Artinya, pemilik SIM tidak bisa melanjutkan dengan mekanisme perpanjangan biasa jika sudah terlambat.

Konsekuensinya cukup besar bagi pengendara yang lalai memantau masa aktif SIM. Mereka harus kembali mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru dari awal, bukan sekadar memperbarui dokumen lama.

Hal ini membuat pengecekan masa berlaku SIM menjadi penting dilakukan jauh sebelum tanggal kedaluwarsa. Langkah itu bisa mencegah pengemudi kehilangan status SIM aktif hanya karena keterlambatan singkat.

Kenapa Ini Penting untuk Pengendara

Kebijakan masa berlaku lima tahunan menunjukkan bahwa izin mengemudi dipandang sebagai hak yang harus terus disertai tanggung jawab. Negara menempatkan keselamatan jalan sebagai alasan utama di balik kewajiban perpanjangan tersebut.

Jalan raya mempertemukan banyak pengguna dengan kondisi yang terus berubah. Karena itu, kemampuan mengemudi, kesehatan fisik, pemahaman aturan, dan akurasi data pribadi tidak dianggap cukup diverifikasi sekali untuk seumur hidup.

Bagi pengemudi, perpanjangan SIM pada dasarnya adalah proses pengecekan ulang terhadap aspek-aspek penting tersebut. Sistem ini dirancang agar orang yang tetap aktif berkendara juga tetap berada dalam pengawasan administratif dan persyaratan keselamatan.

Karena itu, SIM yang masih aktif bukan hanya soal patuh pada dokumen berkendara. Status aktif itu juga menunjukkan bahwa pemegangnya masih diakui memenuhi syarat untuk mengemudi sesuai ketentuan yang berlaku.

Source: oto.detik.com
Terkait