Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memperketat akses BBM bersubsidi dengan satu syarat penting: kendaraan yang menunggak pajak tidak akan dilayani di SPBU. Kebijakan ini berlaku menyeluruh di seluruh wilayah NTT dan tidak hanya menyasar kendaraan lokal, tetapi juga kendaraan dari luar daerah yang mengisi bahan bakar subsidi di provinsi tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menertibkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor sekaligus mengamankan penerimaan daerah. Gubernur NTT Melkiades Laka Lena telah meneken Peraturan Gubernur NTT nomor 13 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Larangan berlaku di semua SPBU
Aturan itu menegaskan bahwa kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajak tidak akan dilayani saat mengisi BBM bersubsidi. Ketentuan tersebut tertulis dalam pasal 5 ayat 2, yang menyebut larangan itu dilaksanakan di seluruh Stasiun Pengisian BBM untuk Umum di daerah.
Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan tidak dibatasi pada titik layanan tertentu. Semua SPBU di NTT masuk dalam ruang lingkup pengawasan aturan ini.
Pemeriksaan dilakukan manual dan elektronik
Untuk memastikan kendaraan yang datang memang memenuhi kewajiban pajak, petugas memakai dua cara identifikasi. Pemeriksaan dilakukan secara manual dan elektronik.
Pada jalur elektronik, pengecekan dilakukan melalui integrasi data sistem atau host to host antara BPAD dengan badan usaha. Mekanisme ini dipakai agar status pajak kendaraan lebih mudah diketahui saat pengisian BBM subsidi berlangsung.
Kendaraan luar daerah juga kena aturan
Larangan ini tidak berhenti pada kendaraan berpelat NTT yang menunggak pajak. Kendaraan dari luar daerah NTT juga tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi di seluruh SPBU di provinsi tersebut.
Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari langkah optimalisasi penerimaan PKB, PBBKB, dan PAB. Dari sisi administrasi, pembatasan itu juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Dorong kepatuhan dan PAD
Dalam penjelasan pergub, tujuan aturan ini disebut untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan PKB, PBBKB, serta PAB. Pemerintah daerah menempatkan kebijakan ini sebagai instrumen untuk memperkuat pendapatan asli daerah.
Penerapan sanksi pembatasan BBM subsidi ini bukan lagi sekadar wacana. Aturan tersebut sudah berlaku sejak 1 Juni 2025 dan kini implementasinya terus diperketat oleh instansi terkait.
Stiker merah dan biru di lapangan
Di lapangan, Dinas Pendapatan Daerah atau Bapenda NTT terus melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang belum membayar pajak. Kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya akan dipasangi stiker merah bertuliskan “Objek ini belum membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor”.
Sebaliknya, kendaraan yang sudah membayar pajak akan diberi stiker biru. Penanda ini membantu petugas SPBU mengenali kendaraan yang boleh atau tidak boleh dilayani saat mengisi pertalite dan BBM subsidi lain di NTT.
