NTT Kunci BBM Subsidi Untuk Penunggak Pajak, Kendaraan Luar Daerah Juga Dilarang Isi

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menutup celah pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang tidak patuh pajak. Kebijakan ini juga berlaku untuk kendaraan berpelat nomor luar daerah, dengan alasan penyaluran subsidi harus tepat sasaran.

Langkah tersebut menyasar Pertalite dan Solar subsidi di seluruh SPBU yang beroperasi di NTT. Pemerintah daerah menilai aturan ini perlu untuk menjaga keadilan bagi masyarakat yang sudah memenuhi kewajiban pajaknya.

Dasar aturan dan target penertiban

Pembatasan itu mengacu pada Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Regulasi ini dipakai untuk mendorong kepatuhan wajib pajak di daerah tersebut.

Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan bahwa kebijakan ini berangkat dari asas keadilan. Ia menyebut warga yang taat membayar pajak semestinya mendapat hak atas BBM bersubsidi tanpa harus kalah oleh pihak yang mengabaikan kewajibannya.

Aturan pembatasan untuk kendaraan dalam daerah tertuang dalam Pasal 5 ayat 1. Pasal itu melarang kendaraan bermotor yang menunggak pajak menggunakan BBM bersubsidi di seluruh SPBU di NTT.

Penyaringan kendaraan dilakukan dua cara

Untuk memastikan aturan berjalan, pemerintah daerah menyiapkan pemeriksaan manual dan elektronik. Penyaringan ini dilakukan lewat integrasi data antara Badan Pendapatan dan Aset Daerah dengan badan usaha terkait.

Skema itu ditujukan agar kendaraan yang belum melunasi pajak bisa teridentifikasi lebih cepat. Dengan begitu, distribusi BBM bersubsidi tidak lagi banyak terserap oleh kendaraan yang tidak memenuhi kewajibannya.

Pemerintah daerah mengambil langkah ini setelah mengevaluasi laporan tentang cepat habisnya kuota Pertalite dan Solar di sejumlah wilayah. Dari evaluasi itu, konsumsi subsidi dinilai banyak terserap kendaraan yang pajaknya belum dibayar.

Kendaraan luar daerah ikut dibatasi

Selain kendaraan menunggak pajak, aturan baru juga melarang kendaraan dari luar wilayah administratif NTT membeli BBM bersubsidi. Larangan itu berlaku untuk seluruh SPBU setempat.

Ketentuan tersebut tertulis dalam Pasal 6 ayat 1, yang menyebut kendaraan bermotor dari luar daerah dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Pasal 6 ayat 2 menegaskan pelaksanaannya berlaku di seluruh Stasiun Pengisian BBM Untuk Umum di daerah itu.

Dengan kebijakan ini, pemerintah provinsi ingin memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati kendaraan yang berhak. NTT juga berharap pengetatan ini dapat memperbaiki kepatuhan pajak kendaraan bermotor di wilayahnya.

Terkait