Pengendara mobil dan motor yang terjaring razia lalu lintas tidak selalu berakhir dengan tilang. Dalam kondisi tertentu, petugas kepolisian juga bisa mengamankan kendaraan di tempat pemeriksaan.
Situasi ini penting dipahami karena banyak pengendara masih mengira cukup membawa SIM saat berkendara. Padahal, ketiadaan STNK atau pelanggaran lain yang diatur hukum dapat membuat kendaraan ditahan petugas.
Aiptu Dulyani dari Patroli Satlantas Polres Bogor menjelaskan, dua dokumen yang wajib dibawa saat berkendara adalah Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan. SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi pengemudi, sedangkan STNK menjadi bukti legalitas kendaraan.
Menurut dia, masalah yang kerap ditemukan di lapangan adalah pengendara tidak dapat menunjukkan salah satu atau bahkan kedua dokumen itu. Dalam pemeriksaan di jalan, kondisi tersebut bisa berujung pada penindakan yang berbeda.
Jika pengendara masih memiliki STNK, petugas bisa menahan salah satu dokumen saat pemeriksaan. Namun bila SIM dan STNK sama-sama tidak dapat ditunjukkan, kendaraan bermotor yang ditahan.
Dulyani menyebut masih banyak pengendara yang salah paham soal fungsi dokumen kendaraan. Sebagian hanya membawa SIM karena merasa itu sudah cukup untuk membuktikan hak mengemudi.
Padahal, STNK justru menjadi dokumen utama untuk mencocokkan kendaraan. Dokumen ini dipakai untuk memeriksa kesesuaian identitas kendaraan dengan nomor rangka dan nomor mesin.
Bukan hanya soal surat
Pemeriksaan STNK dinilai penting seiring meningkatnya kasus pencurian kendaraan bermotor dan penyalahgunaan dokumen kendaraan. Karena itu, petugas tidak hanya memeriksa siapa yang mengemudi, tetapi juga legalitas kendaraan yang digunakan.
Dulyani juga menjelaskan alasan lain mengapa STNK dipandang penting dalam penindakan. Menurut dia, jika SIM ditahan, sebagian orang memilih membuat lagi, apalagi ketika masa berlakunya sudah mendekati habis.
Hal ini berbeda dengan STNK yang langsung terkait dengan identitas kendaraan. Karena itu, keberadaan STNK dinilai krusial untuk memastikan kendaraan yang diperiksa benar-benar sah dan sesuai data.
Ia juga menyinggung adanya praktik satu STNK dipakai untuk lebih dari satu motor. Kondisi seperti ini membuat pemeriksaan dokumen kendaraan menjadi semakin penting di lapangan.
Kondisi kendaraan bisa diamankan
Kewenangan petugas untuk menahan kendaraan diatur dalam Pasal 32 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012. Aturan ini mengatur tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan serta penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kendaraan dapat ditahan jika tidak dilengkapi STNK yang sah saat dilakukan pemeriksaan di jalan. Artinya, legalitas kendaraan menjadi salah satu titik paling penting dalam razia.
Kendaraan juga dapat ditahan jika pengemudi tidak memiliki SIM. Dalam konteks ini, petugas menilai bukan hanya kendaraan yang dipakai, tetapi juga kelayakan orang yang mengemudikannya.
Selain soal dokumen, kendaraan dapat diamankan bila tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Kondisi ini berkaitan dengan keselamatan kendaraan saat digunakan di jalan umum.
Petugas juga berwenang menahan kendaraan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana. Kategori ini menempatkan kendaraan sebagai bagian dari proses penyelidikan atau penindakan hukum.
Kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia atau luka berat juga bisa ditahan. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara dan kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut.
Yang perlu diperhatikan pengendara
Dari berbagai kondisi itu, persoalan yang paling sering muncul tetap berkaitan dengan dokumen. Karena itu, membawa SIM dan STNK saat berkendara menjadi langkah dasar untuk menghindari penindakan yang lebih berat.
SIM menunjukkan bahwa pengemudi memiliki kompetensi untuk mengendarai kendaraan. Sementara STNK memastikan kendaraan yang dipakai memiliki identitas dan legalitas yang bisa diverifikasi petugas.
Pemeriksaan di jalan bukan semata soal kelengkapan administratif biasa. Dalam praktiknya, pemeriksaan dokumen juga berkaitan dengan upaya mencocokkan data kendaraan dan menekan penyalahgunaan kendaraan bermotor.
Bagi pengendara, memahami perbedaan fungsi SIM dan STNK menjadi hal penting sebelum berkendara. Keduanya tidak saling menggantikan dan sama-sama dibutuhkan saat ada pemeriksaan di jalan.
Source: otomotif.kompas.com






