Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang menyoroti penyalahgunaan rokok elektronik atau vape. Dalam fatwa itu, MUI Jatim menegaskan haramnya penggunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika, psikotropika, dan zat terlarang lainnya.
Keputusan yang ditetapkan di Surabaya pada 1 Juli 2026 itu lahir dari kekhawatiran atas temuan Badan Narkotika Nasional mengenai vape yang dimodifikasi untuk menghantarkan zat psikoaktif baru. MUI Jatim menilai modus ini berbahaya karena sulit dikenali secara kasat mata dan dapat menjadi pintu masuk narkoba, terutama bagi anak dan remaja.
Larangan yang ditegaskan fatwa
Komisi Fatwa MUI Jatim menetapkan bahwa vape haram dikonsumsi oleh anak-anak, remaja, ibu hamil, dan penderita penyakit yang rentan terhadap dampaknya. Larangan juga berlaku untuk penggunaan vape di tempat umum atau ruang publik karena dinilai berpotensi menimbulkan mudarat bagi orang lain.
Fatwa tersebut juga mengharamkan penggunaan rokok elektronik, cairan vape, atau perangkat sejenis sebagai sarana penggunaan, penyimpanan, penyembunyian, dan penyebarluasan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, serta zat adiktif terlarang. Selain itu, memproduksi, meracik, mencampur, mengemas, mengedarkan, memperjualbelikan, hingga mempromosikan cairan vape yang mengandung zat-zat terlarang juga dinyatakan haram.
MUI Jatim turut mengharamkan segala bentuk bantuan, kerja sama, pendanaan, perlindungan, maupun pembiaran yang memfasilitasi penyalahgunaan vape untuk konsumsi barang haram. Dalam pandangan fatwa itu, pelanggaran semacam ini merusak akal, jiwa, harta, dan ketertiban umum.
Modifikasi vape jadi perhatian utama
Peringatan MUI Jatim tidak lepas dari pemaparan BNN Provinsi Jawa Timur dan Spesialis Pulmonologi dr. Agus Hidayat, Sp.P(K). Keduanya menjelaskan bahwa perangkat dan cairan vape sangat mudah dimodifikasi untuk disusupi ekstasi, ganja sintetis, maupun zat adiktif lainnya.
Kondisi ini membuat penyalahgunaan vape sulit dideteksi dan rawan digunakan sebagai jalur peredaran gelap. Karena itu, MUI Jatim memandang ancaman vape tidak lagi terbatas pada aspek kesehatan, tetapi juga menyangkut keamanan sosial dan perlindungan generasi muda.
Dorongan pengawasan lebih ketat
Selain menetapkan status hukum, MUI Jatim meminta pemerintah memperketat pengawasan, deteksi dini, serta pembatasan produksi dan distribusi vape. Rekomendasi itu ditujukan kepada Kementerian Kesehatan, Kemendag, BPOM, BNN, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya.
Pengawasan juga diminta menyasar platform perdagangan elektronik dan media sosial yang dinilai rawan disalahgunakan. Jika evaluasi menunjukkan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika terus meningkat dan pengawasan tidak lagi efektif, pemerintah diminta mempertimbangkan pelarangan total terhadap produksi, distribusi, dan penjualan rokok elektronik.
Fatwa yang telah disahkan dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH. Sholihin Hasan, M.H.I. serta Ketua Umum MUI Jatim Prof. Dr. KH. Abd. Halim Soebahar, M.A. itu juga diarahkan menjadi rujukan untuk melindungi generasi bangsa. MUI Jatim secara khusus mengimbau lembaga pendidikan menetapkan larangan keras penggunaan vape di lingkungan sekolah agar paparan dapat dibendung sejak dini.
Source: muijatim.or.id






