Bea balik nama kendaraan bekas kini sudah gratis, tetapi proses balik nama belum benar-benar tanpa biaya. Yang berubah hanya komponen BBNKB II, sementara sejumlah pungutan administrasi dan pajak lain masih tetap harus disiapkan.
Aturan ini membuat banyak pemilik mobil bekas perlu lebih cermat menghitung total dana yang dibutuhkan. Jika hanya melihat bea balik nama yang Rp 0, prosesnya bisa terasa murah, padahal ada biaya dokumen, pajak, dan denda yang bisa ikut muncul.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Artinya, kendaraan baru yang dikenai bea balik nama, sedangkan kendaraan bekas tidak lagi dikenai biaya tersebut.
Namun, saat balik nama kendaraan bekas tetap ada biaya lain yang bukan termasuk BBNKB. Mengutip oto.detik.com dan penjelasan Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, biaya itu masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, terutama untuk penerbitan dokumen kendaraan baru.
Biaya Yang Masih Muncul Saat Balik Nama
Komponen yang masih harus dibayarkan mencakup PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, biaya administrasi TNKB, penerbitan BPKB, dan dalam kondisi tertentu biaya mutasi. Jika ada tunggakan sebelumnya, denda PKB dan SWDKLLJ juga bisa ikut menambah tagihan.
| Komponen | Biaya | Keterangan |
|---|---|---|
| BBNKB kendaraan bekas | Rp 0 | Digratiskan untuk kendaraan bekas |
| SWDKLLJ | Rp 35.000 / Rp 143.000 | Motor Rp 35.000, mobil nonangkutan umum Rp 143.000 |
| STNK | Rp 100.000 / Rp 200.000 | Motor atau roda tiga Rp 100.000, mobil atau lebih Rp 200.000 |
| TNKB | Rp 60.000 / Rp 100.000 | Motor atau roda tiga Rp 60.000, mobil atau lebih Rp 100.000 |
| BPKB | Rp 225.000 / Rp 375.000 | Motor atau roda tiga Rp 225.000, mobil atau roda empat atau lebih Rp 375.000 |
| Mutasi | Rp 150.000 / Rp 250.000 | Motor Rp 150.000, mobil atau roda empat atau lebih Rp 250.000 |
Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat menjelaskan bahwa biaya yang masih dipungut itu dipakai untuk penerbitan identitas kendaraan baru. Di dalamnya termasuk pembuatan BPKB baru, STNK baru, TNKB baru, dan surat mutasi jika memang ada perpindahan wilayah registrasi.
Untuk PKB dan opsen, besarannya berbeda-beda tergantung kendaraan dan bisa dilihat di lembar STNK atau situs resmi badan pendapatan daerah masing-masing. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka denda PKB akan ikut masuk ke total biaya.
PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri juga menjadi acuan untuk biaya administrasi tersebut. Karena itu, proses balik nama mobil bekas memang lebih ringan dibanding sebelumnya, tetapi tetap tidak bisa diselesaikan hanya dengan modal gratis BBNKB.
Situasi ini penting dipahami pembeli mobil bekas agar tidak salah menghitung kebutuhan dana. Pada praktiknya, biaya yang paling terasa justru sering datang dari pajak yang masih tertunggak, SWDKLLJ, serta penerbitan dokumen baru setelah balik nama selesai.
Source: oto.detik.com






