Pikap Angkut 17 Orang Kecelakaan Maut, Ini Aturan Mobil Bak Terbuka Bawa Penumpang

Kecelakaan maut di Indramayu kembali menyoroti kebiasaan mengangkut orang dengan mobil bak terbuka. Pikap yang membawa belasan penumpang terlibat benturan keras dengan truk, dan 12 orang dilaporkan meninggal dunia.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan yang sering muncul setiap kali mobil barang dipakai untuk mengangkut penumpang. Jawabannya sebenarnya sudah jelas di aturan lalu lintas, tetapi praktik di lapangan masih terus berulang.

Mobil pikap bernomor polisi E 8559 RB yang dikemudikan Warsidi disebut hendak memutar arah di putaran Kiajaran Kulon, Jalur Pantura, Indramayu. Di saat bersamaan, truk tronton bernomor polisi B 9260 TEV yang dikendarai Deden Ibad melaju dari arah yang sama dan menghantam bagian belakang pikap dengan keras.

Akibat benturan itu, belasan penumpang yang berada di bak pikap terlempar ke badan jalan. Tiga orang tewas di lokasi, sementara korban lain dibawa ke rumah sakit dan sebagian di antaranya meninggal dalam perjalanan atau saat menjalani penanganan medis.

Aturan Mobil Bak Terbuka untuk Angkut Orang

Pengamat transportasi yang juga Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menyebut penggunaan mobil bak terbuka untuk membawa orang masih menjadi dilema klasik di Indonesia. Menurut dia, fenomena itu kerap muncul saat mudik, wisata, atau acara adat meski larangannya sudah tegas.

Larangan tersebut mengacu pada Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu menyatakan mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.

Ada pengecualian tertentu yang diatur dalam pasal yang sama, yakni jika angkutan umum belum tersedia di suatu daerah, untuk pengalihan moda angkutan lain dalam kondisi darurat, atau untuk ketentuan lain yang ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah.

AturanIsi PokokSanksi
Pasal 137 ayat (4) UU LLAJMobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali dalam kondisi tertentu
Pasal 303 UU LLAJMengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang di luar pengecualianKurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
Pasal 310 UU LLAJKecelakaan karena kelalaian yang menyebabkan luka atau kematianHingga 1 tahun atau denda Rp 2 juta untuk luka ringan/kerusakan; hingga 5 tahun atau denda Rp 10 juta untuk luka berat; hingga 6 tahun atau denda Rp 12 juta jika korban meninggal

Djoko menjelaskan, jika pengemudi melanggar larangan itu, penegakan hukumnya merujuk pada Pasal 303 UU LLAJ. Namun, bila kendaraan bak terbuka tersebut mengalami kecelakaan yang menimbulkan luka atau kematian, jerat hukum tidak berhenti di sana.

Dalam kondisi itu, pengemudi bisa dikenakan Pasal 310 tentang kecelakaan karena kelalaian dengan ancaman yang jauh lebih berat. Itulah sebabnya kecelakaan di Indramayu kembali menjadi pengingat bahwa larangan membawa penumpang di bak terbuka bukan sekadar formalitas.

Kasus ini juga menunjukkan risiko besar yang ditanggung penumpang ketika berada di bagian belakang kendaraan barang. Saat terjadi benturan keras, mereka tidak memiliki perlindungan memadai seperti yang ada di kabin penumpang.

Pengemudi truk wing box, Deden Ibad, kini masih menjalani pemeriksaan di Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Indramayu. Ia menyebut pikap yang membawa belasan penumpang tiba-tiba mengerem saat hendak berputar di u-turn Kiajaran Kulon, sehingga dirinya kesulitan mengendalikan kendaraan.

Deden juga menyatakan pada saat bersamaan ada truk Hino yang melaju dari arah berlawanan dengan kecepatan tinggi. Benturan pun tidak dapat dihindari, dan para penumpang pikap akhirnya terpental akibat kerasnya tabrakan.

Insiden ini menambah panjang daftar bahaya penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang. Meski masih kerap dilakukan dalam praktik sehari-hari, aturan yang berlaku tetap menempatkan keselamatan penumpang sebagai alasan utama larangan tersebut.

Terkait