Jadwal Samsat Keliling Jadetabek 14 Juli 2026, Ini Lokasi dan Syaratnya

Author: Qoo Media

Layanan Samsat Keliling kembali dibuka di wilayah Jadetabek pada Selasa, 14 Juli 2026, dengan fokus utama pada perpanjangan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Bagi pemilik kendaraan yang tidak sempat datang ke Kantor Samsat Induk, layanan ini jadi jalur yang lebih praktis.

Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja menyiapkan layanan ini untuk memudahkan wajib pajak. Namun, layanan yang tersedia tetap terbatas pada pengesahan STNK tahunan, sehingga pemilik kendaraan perlu memastikan kebutuhan urusannya sesuai dengan layanan yang dibuka.

Lokasi Samsat Keliling di DKI Jakarta

Di lima wilayah administrasi Jakarta, layanan Samsat Keliling umumnya beroperasi pada hari kerja dengan jam yang seragam. Meski begitu, pembaruan jadwal harian tetap disarankan untuk dicek melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya.

Wilayah Lokasi Jam Operasional
Jakarta Pusat Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng 08.00–14.00 WIB
Jakarta Utara Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading 08.00–14.00 WIB
Jakarta Barat Mall Citraland 08.00–14.00 WIB
Jakarta Selatan Halaman Parkir Samsat dan Depan Parkiran TMP Kalibata 09.00–15.00 WIB dan 09.00–14.00 WIB
Jakarta Timur Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati 08.00–14.00 WIB

Jadwal Samsat Keliling di Depok, Tangerang, dan Bekasi

Wilayah penyangga Jakarta juga mendapat jadwal layanan pada hari yang sama. Rinciannya meliputi sejumlah titik di Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Bekasi, Depok, hingga Cinere.

Wilayah Lokasi Jam Operasional
Kota Tangerang Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere 09.00–13.00 WIB
Serpong Halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD 08.00–14.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB
Ciledug Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber Puri Cipondoh 09.00–14.00 WIB
Ciputat Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung 09.00–12.00 WIB
Kelapa Dua Halaman Gtown Square Gading Serpong 08.00–14.00 WIB
Kota Bekasi KFC Zamrud 09.00–11.00 WIB
Kabupaten Bekasi Pasar Bersih Cikarang Baru 09.00–12.00 WIB
Depok Halaman Parkir Samsat Depok dan RS Bhayangkara Brimob 08.00–14.00 WIB dan 08.00–12.00 WIB
Cinere Kantor Kelurahan Pondok Petir 08.00–12.00 WIB

Syarat yang perlu dibawa

Untuk mengurus perpanjangan STNK tahunan, wajib pajak perlu membawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi. Setelah nomor antrean diambil, petugas akan memverifikasi dokumen dan menghitung PKB serta SWDKLLJ yang harus dibayarkan.

Alurnya cukup sederhana, dimulai dari datang ke lokasi sesuai jadwal, menyerahkan dokumen, membayar di loket, lalu mengambil STNK yang sudah disahkan bersama SKPD baru. Layanan ini tidak melayani perpanjangan STNK 5 tahunan, ganti pelat, cek fisik, BBNKB, blokir STNK, maupun pencabutan berkas.

Liputan6.com mengingatkan bahwa jadwal harian tetap perlu dicek sebelum berangkat, karena pola layanan bisa berbeda antarwilayah. Datang lebih awal juga disarankan, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB, agar terhindar dari antrean yang biasanya mulai memanjang setelah jam operasional berjalan.

Source: www.liputan6.com
Terbaru