Truk Tabrak Jembatan Berulang, Batas 4,2 Meter Tak Bisa Dipakai Sembarangan

Author: Qoo Media

Insiden truk menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Tendean dan truk molen yang tersangkut di kolong jembatan Matraman kembali menyoroti risiko dimensi kendaraan besar di Jakarta. Batas tinggi maksimum 4,2 meter memang berlaku untuk kendaraan angkutan, tetapi angka itu tidak otomatis bisa dipakai oleh seluruh armada.

Tinggi kendaraan harus disesuaikan dengan tipe sasis serta mendapat persetujuan rancang bangun dan uji tipe. Ketika truk membawa alat berat, total tinggi muatan juga perlu dihitung karena bagian yang menabrak fasilitas jalan belum tentu berasal dari bodi truk.

Batas Tinggi Truk Tidak Berdiri Sendiri

Director Karoseri Delima Jaya, Winston Wiyanta, menjelaskan bahwa batas tinggi kendaraan angkutan menurut regulasi adalah 4,2 meter. Namun, penerapannya harus mengikuti jenis chassis truk dan perizinan yang melekat pada kendaraan tersebut.

“Tinggi maksimum di truk sesuai regulasi 4,2 meter. Itu pun harus sesuai tipe chassis truck dan harus diajukan izin SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe)-nya dulu untuk mendapatkan persetujuan tinggi maksimum,” ujar Winston dalam penjelasan yang dimuat otomotif.kompas.com.

Artinya, batas tinggi truk bukan sekadar angka yang dapat ditentukan sendiri oleh pemilik armada atau pembuat karoseri. Dimensi akhir kendaraan harus sesuai dengan rancangan yang telah memperoleh persetujuan melalui SKRB dan SRUT.

Komponen Rentang Tinggi Keterangan
Truk self loader standar 2,6-3 meter Tinggi kendaraan saat tidak membawa muatan alat berat.
Karoseri truk umum 3,8-4 meter Umumnya dibatasi agar lebih aman melintasi berbagai rintangan jalan.
Batas maksimum regulasi 4,2 meter Harus sesuai tipe sasis serta mendapat persetujuan SKRB dan SRUT.

Ekskavator, Bukan Truknya, yang Menyentuh JPO

Kasus di JPO Tendean sempat memunculkan anggapan bahwa kendaraan yang terlibat adalah truck crane. Winston meluruskan bahwa armada tersebut merupakan truk self loader yang digunakan untuk mengangkut alat berat.

“Yang mentok di JPO Tendean itu truknya self loader namanya, untuk angkut alat berat, bukan truck crane,” kata Winston. Menurut dia, kendaraan itu sedang menggendong ekskavator sehingga bagian alat berat tersebut yang ketinggiannya menyentuh JPO.

Secara standar, truk self loader kosong memiliki tinggi sekitar 2,6 meter hingga 3 meter. Dengan ukuran tersebut, kendaraan disebut aman melewati JPO, sebelum ditambah muatan dengan dimensi yang lebih besar.

Risiko muncul ketika posisi lengan ekskavator atau bagian lain dari alat berat tidak diperhitungkan sebelum perjalanan dimulai. Total tinggi gabungan truk dan muatan dapat melampaui ruang bebas yang tersedia di bawah jembatan atau JPO.

Rambu Kolong Jembatan Harus Menjadi Acuan

Di Matraman, sebuah truk molen tersangkut di bawah jembatan rel kereta pada Kamis pagi, 16 Juli 2026. Kejadian itu memperlihatkan bahwa pembatasan tinggi tidak hanya berkaitan dengan desain kendaraan, tetapi juga kondisi jalur yang akan dilalui.

Setiap kolong jembatan dapat memiliki ruang bebas berbeda, sehingga kendaraan yang masih berada dalam batas desainnya belum tentu aman melintas di semua rute. Operator perlu mencocokkan tinggi total kendaraan dengan rambu pembatas ketinggian yang terpasang di jalan.

Pemilik armada juga perlu memastikan muatan tidak mengubah dimensi kendaraan melebihi persetujuan yang telah diberikan. Hal ini menjadi penting bagi truk pengangkut alat berat, karena bentuk dan posisi muatan dapat membuat tinggi kendaraan berubah secara signifikan.

Pembatasan pada kisaran 3,8 meter hingga 4 meter lazim diterapkan dalam pembuatan truk oleh perusahaan karoseri untuk membantu kendaraan melewati berbagai hambatan jalan. Meski demikian, kepatuhan terhadap dokumen rancang bangun, sertifikasi uji tipe, dan rambu di lapangan tetap menjadi penentu utama keselamatan perjalanan.

Source: otomotif.kompas.com
Terbaru