25 Ruas Jakarta Kena Ganjil Genap Pekan Ini, Pelanggar Terancam Denda Rp500.000

Pengendara yang melintasi 25 ruas jalan di Jakarta perlu kembali mencermati angka terakhir pelat kendaraan pada pekan ini. Kebijakan ganjil genap Jakarta berlaku mulai Senin, 20 Juli 2026, sampai Jumat, 24 Juli 2026.

Aturan ini diterapkan dalam dua sesi setiap hari, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal saat melintas di ruas terdampak berisiko dikenai tilang.

Jadwal Pelat Ganjil dan Genap

Pelat dengan angka terakhir ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan berpelat angka terakhir genap hanya diperbolehkan melintas pada tanggal genap.

TanggalPelat yang Diperbolehkan
20 Juli 2026Genap
21 Juli 2026Ganjil
22 Juli 2026Genap
23 Juli 2026Ganjil
24 Juli 2026Genap

Pengendara perlu menghitung kecocokan nomor pelat sebelum memasuki koridor yang menerapkan pembatasan. Ketentuan ini berlaku pada jam ganjil genap, sehingga perjalanan di luar dua sesi tersebut tidak termasuk waktu penerapan yang disebutkan.

Mengacu pada informasi yang dimuat otomotif.kompas.com, pelanggaran terhadap pembatasan lalu lintas ini dapat berujung pada sanksi tilang. Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur ancaman denda paling banyak Rp500.000 bagi pelanggar.

25 Ruas Ganjil Genap Jakarta

Daftar ruas yang masuk pengaturan mencakup jalan-jalan utama di kawasan pusat kota hingga koridor penghubung di Jakarta. Pengendara yang menuju area tersebut perlu memeriksa rute lebih awal agar tidak melintas pada ruas pembatasan dengan pelat yang tidak sesuai.

No.Ruas Jalan
1Jalan Pintu Besar Selatan
2Jalan Gajah Mada
3Jalan Hayam Wuruk
4Jalan Majapahit
5Jalan Medan Merdeka Barat
6Jalan MH Thamrin
7Jalan Jenderal Sudirman
8Jalan Sisingamangaraja
9Jalan Panglima Polim
10Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11Jalan Suryopranoto
12Jalan Balikpapan
13Jalan Kyai Caringin
14Jalan Tomang Raya
15Jalan Jenderal S Parman
16Jalan Gatot Subroto
17Jalan MT Haryono
18Jalan HR Rasuna Said
19Jalan D.I Pandjaitan
20Jalan Jenderal A. Yani
21Jalan Pramuka
22Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23Jalan Kramat Raya
24Jalan Stasiun Senen
25Jalan Gunung Sahari

Ruas-ruas tersebut menjadi titik yang perlu diperhatikan selama kebijakan berjalan pada 20-24 Juli 2026. Memastikan kesesuaian angka pelat, tanggal, dan jam perjalanan menjadi langkah penting untuk menghindari pelanggaran.

Source: otomotif.kompas.com
Terkait