Sengaja Menutup Pelat Nomor Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu, Ini Aturannya

Menutup pelat nomor kendaraan, melipatnya, atau membuat tulisan pada pelat sulit terbaca dapat berujung sanksi pidana. Pengemudi yang memakai kendaraan tanpa pelat nomor yang ditetapkan kepolisian terancam denda paling banyak Rp 500.000.

Praktik tersebut disorot karena dapat menyamarkan identitas kendaraan di jalan. Pelat nomor yang jelas terbaca menjadi salah satu bagian penting dalam pengawasan lalu lintas dan penegakan hukum.

Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi yang wajib terpasang pada setiap kendaraan bermotor. Saat kendaraan digunakan di jalan raya, TNKB harus terlihat dengan jelas.

Identitas pada pelat dibutuhkan untuk mengenali kendaraan apabila terjadi pelanggaran lalu lintas maupun kecelakaan. Karena itu, keberadaan TNKB tidak sekadar menjadi kelengkapan fisik pada kendaraan.

Sejumlah pengendara diduga menutup pelat nomor atau tidak memasangnya untuk menghindari penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Sistem pengawasan elektronik tersebut dapat terganggu apabila angka dan huruf pada pelat tidak terlihat secara jelas.

Menurut penjelasan Korlantas Polri yang dikutip oto.detik.com, pemilik kendaraan dilarang melakukan tindakan yang menyamarkan identitas kendaraannya. Larangan itu mencakup penggunaan penutup pelat, perubahan bentuk huruf atau angka, serta aksesori yang menghalangi TNKB.

Pelat yang dilipat, dicat ulang hingga sulit dibaca, atau ditempeli bahan tertentu juga dapat menimbulkan persoalan. Tindakan tersebut berpotensi membuat identitas kendaraan tidak bisa dikenali sebagaimana mestinya.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi. Perubahan warna, bentuk, tulisan, maupun penambahan tempelan seperti stiker termasuk tindakan yang tidak sesuai ketentuan.

Aturan dan Sanksi Pelat Nomor

KetentuanPenjelasan
TNKB wajib dipasangKendaraan bermotor di jalan harus memakai TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Modifikasi dilarangWarna, bentuk, tulisan, angka, huruf, dan bagian lain pada pelat tidak boleh diubah atau dihalangi.
Sanksi Pasal 280Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sanksi terkait penggunaan TNKB tercantum dalam Pasal 280 UU LLAJ. Pasal ini menjerat setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memasang TNKB yang ditetapkan oleh kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1).

Bunyi ketentuan itu menyebut pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pelat nomor harus memenuhi bentuk dan fungsi identitas resminya.

Yang perlu diperhatikan pengendara bukan hanya ada atau tidaknya pelat nomor pada kendaraan. Kondisi pelat juga harus memungkinkan angka dan hurufnya dilihat dengan jelas tanpa tertutup aksesori, stiker, atau perubahan bentuk.

Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenai tilang. Risiko tersebut berlaku bagi pengendara yang tidak memasang pelat maupun mereka yang sengaja membuat informasi pada TNKB sulit terbaca.

Korlantas Polri mengingatkan larangan itu mencakup berbagai upaya untuk menyamarkan identitas kendaraan. Menghindari perubahan apa pun pada pelat nomor menjadi langkah penting agar kendaraan tetap sesuai ketentuan saat digunakan di jalan.

Terkait