Perusahaan Otobus SAN Larang Pemutaran Musik Selama Operasi Demi Kenyamanan Penumpang

Perusahaan Otobus SAN resmi melarang pemutaran musik selama operasional busnya sebagai langkah antisipasi terhadap kewajiban pembayaran royalti hak cipta yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Keputusan ini diambil guna menghindari konflik hukum terkait royalti musik yang mulai mencuat di sektor transportasi umum.

Direktur Utama PT SAN Putra Jaya (PO. SAN), Kurnia Lesani Adnan, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda dan Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), menyatakan bahwa sejak Selasa (19/8/2025), internal memo telah diterbitkan kepada seluruh awak bus untuk menonaktifkan fasilitas audio selama perjalanan.

Keputusan tersebut muncul sebagai respons atas kontroversi pembayaran royalti yang dialami oleh salah satu bisnis kuliner, Mie Gacoan di Bali, yang tiba-tiba menghadapi somasi karena lagu yang diputar. “Kami berinisiatif mengambil sikap strategis agar perusahaan kami dan operator bus lain tidak terjebak dalam persoalan royalti yang tidak jelas ini,” ujar Kurnia Lesani.

Pengaruh PP No. 56 Tahun 2021 terhadap Transportasi Umum

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, di pasal yang mengatur tentang pembayaran royalti musik, disebutkan bahwa layanan transportasi umum termasuk kategori komersial yang wajib membayar royalti atas pemutaran musik. Hal ini membuat banyak pengusaha angkutan umum, termasuk PO. SAN, terkejut karena aturan tersebut diberlakukan tanpa adanya sosialisasi dan uji publik sebelumnya.

“Kami sebagai operator transportasi umum baru mengetahui kewajiban ini dengan sangat mendadak. Sebelumnya tidak ada pembahasan atau uji coba yang melibatkan kami,” jelas Kurnia Lesani. Aturan yang diterapkan secara langsung ini dianggap memberatkan karena transportasi umum memiliki beban tersendiri untuk bisa menjangkau masyarakat luas dengan tarif yang terjangkau.

Dampak Terhadap Tarif dan Pelanggan

Kurnia Lesani mengungkapkan bahwa kondisi penurunan penggunaan angkutan umum sejak tahun 2024 semakin memperberat situasi. “Penumpang turun signifikan, kalau harus memberlakukan tambahan biaya royalti dan menaikkan tarif, masyarakat yang sudah terdampak akan semakin berat,” jelasnya.

Menurutnya, menaikkan tarif sebagai akibat kewajiban membayar royalti bukan solusi yang tepat. Sebaliknya, hal ini justru akan menurunkan minat masyarakat menggunakan transportasi umum dan berpotensi mengurangi daya saing layanan antar kota.

Saran Pengkajian Ulama PP oleh Pemerintah

Kurnia Lesani juga mengimbau agar pemerintah melakukan pengkajian ulang terhadap PP No. 56 Tahun 2021 terkait royalti musik khususnya di sektor transportasi. Dia menilai bahwa aturan tersebut belum sepenuhnya memihak kepada semua pihak yang terdampak, termasuk para seniman.

“Kami dengar dari beberapa pelaku seni juga merasa dirugikan karena aturan ini terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan. Semestinya peraturan dibuat lebih fleksibel dan melibatkan berbagai pihak dalam pembahasannya,” tambah Kurnia.

Dampak Lebih Luas pada Fasilitas Umum

Dengan langkah yang diambil PO. SAN, potensi hilangnya pemutaran musik di fasilitas umum dan transportasi bisa menjadi tren baru. Jika pengusaha angkutan lain mengikuti, penumpang layanan bus tidak lagi akan mendengar hiburan musik selama perjalanan. Hal ini juga berdampak pada aspek kenyamanan dan pengalaman pelanggan.

Langkah ini menjadi peringatan bagi regulator agar lebih memperhatikan keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan implementasi kebijakan yang berpihak pada pelaku usaha serta masyarakat umum.

Sebagai catatan, pemutaran musik di tempat umum selama ini menjadi bagian dari layanan yang meningkatkan kenyamanan konsumen. Namun, kebijakan baru mengenai royalti yang dapat menimbulkan biaya tambahan wajib dipertimbangkan dengan matang agar tidak membebani sektor transportasi yang berperan penting dalam mobilitas masyarakat di Indonesia.

Terkait