Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di berbagai provinsi di Indonesia sebagai upaya memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Melalui program ini, masyarakat wajib membayar pokok pajak kendaraan saja tanpa dikenakan denda administrasi yang biasanya cukup besar, sehingga menjadi kesempatan terbaik bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan secara lebih ringan.
Tidak hanya penghapusan denda, beberapa daerah juga memperbolehkan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas baru guna meringankan biaya administrasi. Langkah ini sekaligus diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan serta mendorong masyarakat agar lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Daftar 21 Provinsi dengan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku
Berikut adalah provinsi-provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan hingga beberapa bulan ke depan:
Aceh
Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), denda PKB, dan pengurangan PKB mati lebih dari 2 tahun dengan hanya membayar 2 tahun saja. Berlaku hingga 15 Januari 2025.Riau
Program diperpanjang sampai 15 Desember 2025 karena tingginya antusiasme masyarakat.Sumatera Barat
Pemutihan pajak berlangsung sampai 30 September 2025.Jambi
Program berjalan sejak 19 Agustus hingga 22 Desember 2025.Bangka Belitung
Pemutihan jilid dua berlangsung 1 September–30 November 2025.Sumatera Selatan
Berlaku selama 80 hari dari 17 Agustus sampai 17 Desember 2025.Lampung
Perpanjangan hingga 31 Oktober 2025.Banten
Perpanjangan sampai 31 Oktober 2025.Jawa Barat
Perpanjangan program hingga 30 September 2025.Yogyakarta
Bebas denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.Nusa Tenggara Barat
Diskon dan pemutihan pajak berjalan 1 Juli–30 September 2025.Nusa Tenggara Timur
Berlaku 28 Juli–30 September 2025.Kalimantan Barat
Program sejak 30 Juni sampai 20 Desember 2025.Kalimantan Tengah
Pemutihan berjalan 23 Juni–23 September 2025.Kalimantan Selatan
Berlaku 23 Juni–31 Desember 2025.Kalimantan Utara
Berlaku 1 Agustus–30 September 2025.Sulawesi Utara
Periode program Agustus hingga 30 September 2025.Sulawesi Selatan
Perpanjangan hingga 31 Desember 2025.Maluku Utara
Program berlangsung 17 Agustus–30 November 2025.Papua
Perpanjangan pemutihan sampai 30 September 2025.- Papua Barat
Berlaku sejak 1 Juli–20 Desember 2025.
Manfaat dan Tujuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak kendaraan di tengah dinamika ekonomi saat ini. Dengan penghapusan denda administratif dan berbagai keringanan biaya lainnya, diharapkan pemilik kendaraan tidak ragu untuk segera melunasi kewajibannya.
Pemerintah daerah juga mendapatkan manfaat berupa peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan yang sebelumnya tertunggak. Situasi ini memperlihatkan sinergi antara kepentingan publik dan pemerintah dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan pendanaan daerah.
Bagi pemilik kendaraan, program ini memberikan momentum tepat untuk memperbarui dokumen kepemilikan kendaraan secara sah tanpa harus terbebani denda besar dan biaya tambahan seperti balik nama kendaraan yang dihapuskan di beberapa daerah. Kesempatan ini terutama penting bagi kendaraan yang sudah mati pajaknya atau menunggak pajak selama bertahun-tahun.
Masyarakat disarankan untuk segera mengecek status dan masa berlaku program pemutihan pajak di wilayah masing-masing melalui situs resmi atau kantor pemerintah daerah terkait agar tidak melewatkan kesempatan ini. Mengikuti program ini juga menjadi bentuk kepedulian pada pembangunan daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor.







