Cek 21 Provinsi yang Masih Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Manfaatkan!

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di berbagai provinsi di Indonesia sebagai upaya memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Melalui program ini, masyarakat wajib membayar pokok pajak kendaraan saja tanpa dikenakan denda administrasi yang biasanya cukup besar, sehingga menjadi kesempatan terbaik bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan secara lebih ringan.

Tidak hanya penghapusan denda, beberapa daerah juga memperbolehkan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas baru guna meringankan biaya administrasi. Langkah ini sekaligus diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan serta mendorong masyarakat agar lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Daftar 21 Provinsi dengan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku

Berikut adalah provinsi-provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan hingga beberapa bulan ke depan:

  1. Aceh
    Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), denda PKB, dan pengurangan PKB mati lebih dari 2 tahun dengan hanya membayar 2 tahun saja. Berlaku hingga 15 Januari 2025.

  2. Riau
    Program diperpanjang sampai 15 Desember 2025 karena tingginya antusiasme masyarakat.

  3. Sumatera Barat
    Pemutihan pajak berlangsung sampai 30 September 2025.

  4. Jambi
    Program berjalan sejak 19 Agustus hingga 22 Desember 2025.

  5. Bangka Belitung
    Pemutihan jilid dua berlangsung 1 September–30 November 2025.

  6. Sumatera Selatan
    Berlaku selama 80 hari dari 17 Agustus sampai 17 Desember 2025.

  7. Lampung
    Perpanjangan hingga 31 Oktober 2025.

  8. Banten
    Perpanjangan sampai 31 Oktober 2025.

  9. Jawa Barat
    Perpanjangan program hingga 30 September 2025.

  10. Yogyakarta
    Bebas denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.

  11. Nusa Tenggara Barat
    Diskon dan pemutihan pajak berjalan 1 Juli–30 September 2025.

  12. Nusa Tenggara Timur
    Berlaku 28 Juli–30 September 2025.

  13. Kalimantan Barat
    Program sejak 30 Juni sampai 20 Desember 2025.

  14. Kalimantan Tengah
    Pemutihan berjalan 23 Juni–23 September 2025.

  15. Kalimantan Selatan
    Berlaku 23 Juni–31 Desember 2025.

  16. Kalimantan Utara
    Berlaku 1 Agustus–30 September 2025.

  17. Sulawesi Utara
    Periode program Agustus hingga 30 September 2025.

  18. Sulawesi Selatan
    Perpanjangan hingga 31 Desember 2025.

  19. Maluku Utara
    Program berlangsung 17 Agustus–30 November 2025.

  20. Papua
    Perpanjangan pemutihan sampai 30 September 2025.

  21. Papua Barat
    Berlaku sejak 1 Juli–20 Desember 2025.

Manfaat dan Tujuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak kendaraan di tengah dinamika ekonomi saat ini. Dengan penghapusan denda administratif dan berbagai keringanan biaya lainnya, diharapkan pemilik kendaraan tidak ragu untuk segera melunasi kewajibannya.

Pemerintah daerah juga mendapatkan manfaat berupa peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan yang sebelumnya tertunggak. Situasi ini memperlihatkan sinergi antara kepentingan publik dan pemerintah dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan pendanaan daerah.

Bagi pemilik kendaraan, program ini memberikan momentum tepat untuk memperbarui dokumen kepemilikan kendaraan secara sah tanpa harus terbebani denda besar dan biaya tambahan seperti balik nama kendaraan yang dihapuskan di beberapa daerah. Kesempatan ini terutama penting bagi kendaraan yang sudah mati pajaknya atau menunggak pajak selama bertahun-tahun.

Masyarakat disarankan untuk segera mengecek status dan masa berlaku program pemutihan pajak di wilayah masing-masing melalui situs resmi atau kantor pemerintah daerah terkait agar tidak melewatkan kesempatan ini. Mengikuti program ini juga menjadi bentuk kepedulian pada pembangunan daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor.

Terkait