PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) telah mengambil langkah tegas menindaklanjuti dugaan pelanggaran penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Cianjur. Pelanggaran yang terjadi di SPBU 34.432.10, Jalan Perintis Kemerdekaan, teridentifikasi melalui verifikasi lapangan serta rekaman CCTV yang dilakukan pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Dugaan utama adalah adanya transaksi berulang pengisian BBM subsidi kepada sejumlah kendaraan roda empat yang diduga berperan sebagai pengecer.
Untuk menegakkan aturan dan mencegah penyalahgunaan, Pertamina Patra Niaga Regional JBB menerbitkan Surat Peringatan resmi kepada SPBU bersangkutan. Selain itu, Pertamina memberlakukan penghentian sementara pasokan BBM subsidi Pertalite selama 30 hari, efektif mulai Rabu, 15 Oktober 2025. Penyaluran BBM subsidi yang terhenti di SPBU tersebut dialihkan ke SPBU lain yang lebih dekat di wilayah Kabupaten Cianjur, yakni SPBU 34.432.15 Sawah Gede dan SPBU 34.432.27 Sinargalih.
Langkah Tegas Pertamina Patra Niaga dalam Pengawasan BBM Subsidi
Pertamina memastikan penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran demi memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam hal ini, adanya pengecer yang melakukan transaksi berulang pada BBM subsidi tentu menyalahi aturan yang berlaku dan mengurangi efektivitas program subsidi tersebut. Susanto August Satria, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan.
"Pertamina mengimbau masyarakat untuk membeli BBM subsidi sesuai kebutuhan dan tidak memperjualbelikannya secara tidak sah," ujarnya pada Rabu, 15 Oktober 2025. Pernyataan ini sekaligus mengingatkan pentingnya kesadaran publik dan kontribusi semua pihak dalam menjaga kelancaran program subsidi energi yang menjadi hak masyarakat yang berhak menerimanya.
Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
Dalam menindaklanjuti kasus ini, Pertamina Patra Niaga Regional JBB juga membuka jalur koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait di wilayah Cianjur. Tujuannya adalah memastikan pengawasan distribusi BBM subsidi dapat berjalan secara optimal dan mencegah potensi pelanggaran serupa di masa mendatang. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan dapat menguatkan sistem pengawasan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.
Berikut poin penting terkait tindak lanjut kasus pelanggaran BBM subsidi di Cianjur:
- Lokasi pelanggaran: SPBU 34.432.10, Jl Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Cianjur
- Dugaan pelanggaran: transaksi berulang pengisian BBM subsidi dan pengecer
- Tindakan Pertamina: Surat Peringatan dan penghentian pasokan 30 hari sejak 15 Oktober 2025
- Pengalihan BBM subsidi ke SPBU terdekat: 34.432.15 Sawah Gede dan 34.432.27 Sinargalih
- Upaya koordinasi: bersama aparat hukum dan instansi terkait untuk pengawasan distribusi BBM subsidi
Langkah ini menunjukkan keseriusan Pertamina dalam mengawal program subsidi BBM agar tepat sasaran, serta menegakkan aturan agar subsidi energi yang disediakan negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Masalah penyaluran BBM subsidi menjadi perhatian nasional, mengingat pentingnya subsidi tersebut dalam menjaga daya beli dan mobilitas masyarakat di berbagai daerah.
Pemerintah dan pihak terkait terus menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi BBM subsidi. Baik Pertamina maupun aparat penegak hukum diharapkan bisa bekerja sinergis untuk mengatasi praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat luas. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif melaporkan dan menghindari praktik penyalahgunaan agar subsidi energi benar-benar tepat guna.
Source: www.suara.com
