Operasi Zebra 2025 akan digelar serentak di seluruh Indonesia mulai 17 hingga 30 November mendatang. Penertiban ini bertujuan menciptakan jalanan yang aman dan tertib menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Korlantas Polri telah menyiapkan daftar nominal denda resmi yang akan dikenakan untuk berbagai pelanggaran lalu lintas selama operasi berlangsung. Sanksi denda ini bervariasi, bahkan ada yang mencapai Rp1 juta bagi pelanggaran tertentu.
Pelanggaran dengan Denda Terbesar
Dua pelanggaran utama yang paling berat adalah penggunaan ponsel saat mengemudi dan melawan arus lalu lintas. Menggunakan ponsel saat berkendara dapat dikenai denda maksimal Rp750.000. Ini karena aktivitas tersebut sangat berisiko dan memperbesar potensi kecelakaan.
Pelanggaran melawan arus memiliki aturan denda tersendiri. Pengendara motor yang nekat melawan arus bisa didenda hingga Rp500.000 atau kurungan dua bulan. Sementara pengemudi mobil akan dikenai denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan empat bulan jika melakukan pelanggaran ini.
Daftar Lengkap Nominal Denda Operasi Zebra 2025
Berikut rincian 11 pelanggaran utama yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2025 lengkap dengan nominal dendanya:
- Main ponsel sambil mengemudi: denda maksimal Rp750.000.
- Melawan arus (mobil): denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan 4 bulan.
- Melawan arus (motor): denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Melanggar marka jalan: denda maksimal Rp500.000.
- Melebihi batas kecepatan: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Menerobos lampu merah: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Melanggar aturan ganjil-genap: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Tidak memakai sabuk pengaman (mobil): denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
- Tidak memakai helm SNI (pengendara dan penumpang motor): denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
- Boncengan motor lebih dari satu orang: denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
- Lampu motor tidak menyala pada siang atau malam hari: denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
Tata tertib ini menegaskan bahwa pelanggaran lalu lintas tidak hanya soal denda, tetapi juga soal keselamatan. Kepatuhan wajib dijadikan prioritas untuk melindungi nyawa semua pengguna jalan.
Dalam menghadapi Operasi Zebra 2025, pengendara diharapkan melakukan pengecekan kelengkapan kendaraan. Fokus di jalan dan hindari distraksi untuk mengurangi risiko kecelakaan. Korlantas Polri mengimbau masyarakat menjadi pengendara yang cerdas dan disiplin demi keselamatan bersama.
Dengan mengetahui daftar lengkap denda resmi ini, diharapkan pengendara dapat mengantisipasi dan menghindari pelanggaran yang merugikan finansial serta membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Operasi Zebra bukan sekadar razia, melainkan langkah strategis menjaga keamanan lalu lintas nasional.
Baca selengkapnya di: www.suara.com