Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan memblokir sementara akses layanan Grok AI di Indonesia. Pemutusan akses ini dilakukan setelah ditemukan penyalahgunaan teknologi oleh Grok yang memproduksi dan menyebarkan konten pornografi palsu berbasis deepfake.
Dalam respons terhadap pemblokiran tersebut, pihak X selaku penyedia layanan Grok menyatakan komitmennya untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa X akan segera mengirimkan komitmen tertulis terkait penyesuaian teknis dan kebijakan penggunaan layanan.
Persyaratan Tegas dari Pemerintah
Terdapat sejumlah persyaratan utama yang ditetapkan pemerintah sebelum akses Grok kembali dibuka. Penyelenggara layanan harus menyesuaikan algoritma dan sistem moderasi konten agar tidak menghasilkan materi yang melanggar hukum. Khususnya, konten yang terkait dengan perlindungan hak dan martabat individu harus dihindari secara ketat.
Selain itu, X juga wajib menerapkan mekanisme mitigasi risiko dan mendaftarkan diri sesuai dengan regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Alexander menegaskan bahwa pembukaan akses kembali hanya akan dilakukan apabila seluruh ketentuan perundang-undangan telah dipenuhi.
Kepatuhan Regulasi sebagai Prioritas
Pemerintah menegaskan tidak menutup ruang untuk inovasi teknologi, termasuk pengembangan kecerdasan buatan (AI). Namun, operasional layanan digital harus mengikuti aturan nasional agar terhindar dari penyalahgunaan. “Pertimbangan utama Pemerintah adalah perlindungan masyarakat dan keamanan ruang digital,” ujar Alexander Sabar.
Kasus penyalahgunaan teknologi deepfake untuk konten seksual non-konsensual dianggap sebagai ancaman serius. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa tindakan ini melanggar hak asasi manusia serta martabat warga negara dan harus dihentikan demi menjaga keamanan dan privasi publik.
Langkah Pemerintah dalam Pengawasan Ruang Digital
Pemblokiran layanan Grok juga menjadi bentuk perlindungan khusus terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak dari risiko eksploitasi seksual di dunia maya. Pemerintah menekankan bahwa ruang digital tidak dapat dibiarkan berkembang tanpa pengawasan hukum yang ketat.
Komdigi akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggara sistem elektronik. Tujuannya adalah menjaga agar ekosistem digital Indonesia tetap aman, sehat, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Panduan Kewajiban Penyedia Layanan Grok
- Menyesuaikan algoritma agar konten tidak melanggar hukum Indonesia.
- Meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah penyebaran konten bermasalah.
- Menerapkan mekanisme mitigasi risiko operasional layanan.
- Melakukan pendaftaran resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
- Menyampaikan komitmen tertulis sebagai bukti kepatuhan kepada pemerintah.
Pemerintah Indonesia menggunakan kewenangannya berdasarkan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 untuk memastikan platform digital tidak menyediakan konten yang terlarang. Penegakan aturan ini menjadi bagian dari upaya menjaga agar kemajuan teknologi AI tetap sejalan dengan norma hukum dan nilai moral masyarakat.
Baca selengkapnya di: teknologi.bisnis.com