Peringkat ketahanan siber Indonesia turun signifikan berdasarkan data National Cybersecurity Index (NCSI). Skor Indonesia pada tahun 2024 tercatat sebesar 47,50 poin, menurun dari 63,64 poin pada 2023. Penurunan ini membuat posisi Indonesia merosot dari peringkat 48 ke posisi 84 dari 136 negara.
Pengamat teknologi informasi, Heru Sutadi, mengingatkan bahwa penurunan peringkat ini berpotensi berdampak pada kepercayaan investor dan mitra internasional. Menurutnya, persepsi risiko terhadap ekosistem digital Indonesia meningkat, yang mungkin menyebabkan investor mengalihkan dananya ke negara lain dengan ketahanan siber lebih baik.
Selain aspek investasi, Heru juga menyoroti risiko nyata terhadap layanan publik dan infrastruktur kritis. Sektor pemerintahan, keuangan, kesehatan, dan energi berpotensi mengalami gangguan yang menghambat aktivitas operasional. Keamanan data dan layanan ini menjadi fondasi utama dalam mendukung transformasi digital nasional.
Penurunan ketahanan siber Indonesia tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, perkembangan ancaman siber global yang cepat tidak diimbangi oleh pembaruan regulasi dan kapasitas kelembagaan dalam negeri. Kedua, terdapat ketidakseimbangan pada aspek kerangka hukum, perlindungan infrastruktur, hingga kesiapan respon insiden.
Selain itu, tata kelola keamanan siber yang fragmented antara instansi dan sektor membuat implementasi kebijakan belum seragam. Terutama, pemerintah daerah dan sektor swasta masih menghadapi tantangan dalam menegakkan standar keamanan. Keterbatasan sumber daya manusia kompeten di bidang siber juga memperparah kondisi tersebut.
Heru menjelaskan bahwa penurunan peringkat tidak semata-mata mencerminkan memburuknya sistem di Indonesia, melainkan juga karena negara lain lebih agresif dalam memperkuat regulasi, teknologi, dan koordinasi nasional. Namun, upaya perbaikan di Indonesia masih tergolong kurang, sementara serangan siber dan kebocoran data pribadi kerap terjadi.
Untuk memperbaiki ketahanan siber nasional, Heru menekankan perlunya fokus pada tiga aspek penting: tata kelola yang terintegrasi, peningkatan kapasitas lembaga, dan kolaborasi lintas sektor. Harmonisasi regulasi dan standar keamanan antara pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta harus segera dipercepat.
Peningkatan kapasitas lembaga termasuk pengembangan pusat operasi keamanan siber, teknologi pemantauan, serta prosedur penanganan insiden harus menjadi prioritas utama. Selain itu, pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang keamanan siber juga harus digencarkan melalui pelatihan, sertifikasi, dan kemitraan dengan dunia pendidikan dan industri.
Kolaborasi dengan sektor swasta dan komunitas internasional juga dianggap krusial oleh Heru. Mengingat ancaman siber bersifat global dan lintas batas, diperlukan pendekatan yang lebih proaktif seperti intelijen siber, simulasi serangan, dan audit berkala untuk mengantisipasi berbagai risiko.
Dengan strategi terpadu yang melibatkan harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas, dan penguatan kolaborasi, ketahanan siber Indonesia dapat ditingkatkan. Perbaikan ini juga akan mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan. Heru mengingatkan bahwa langkah-langkah ini harus diwujudkan dalam aksi nyata, bukan sekadar diskusi atau wacana tanpa implementasi.
Baca selengkapnya di: teknologi.bisnis.com






