Wajib Tahu! Platform X Akan Batasi Penggunaan Akun untuk Pengguna di Bawah 16 Tahun

Platform digital X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, akan mulai menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun pada 27 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, menyatakan bahwa X telah berkomitmen untuk mematuhi ketentuan tersebut. Dalam surat resmi tertanggal 17 Maret 2026, X menyampaikan rencana aksinya untuk mengidentifikasi dan menonaktifkan akun pengguna yang tidak memenuhi batas usia minimum tersebut.

Regulasi dan Implementasi Penonaktifan Akun

Langkah penonaktifan akun di bawah umur ini merupakan upaya nyata platform global dalam menaati regulasi nasional sekaligus meningkatkan perlindungan anak di ruang digital. Komdigi akan terus memantau secara berkala agar implementasi kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan PP TUNAS.

Selain X, pemerintah Indonesia juga mengharapkan platform penyelenggara sistem elektronik (PSE) lain segera memberikan respons resmi serta melakukan tindakan konkret. Komdigi menilai kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE sangat penting untuk membangun ekosistem digital yang aman bagi anak-anak.

Regulasi Turunan dan Skala Penonaktifan

Turunan dari PP TUNAS, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, juga telah diterbitkan. Melalui aturan ini, akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi akan ditunda mulai 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan, penonaktifan akun ini akan dilakukan secara bertahap di berbagai platform besar, antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox. Proses bertahap ini bertujuan agar seluruh platform mematuhi kewajiban yang berlaku.

Alasan dan Dampak Kebijakan

Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan aturan pembatasan akses anak di ruang digital berdasarkan usia. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap ancaman serius yang dihadapi anak-anak Indonesia di dunia maya, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, serta risiko kecanduan internet.

Menteri Meutya mengungkapkan bahwa pemerintah hadir untuk membantu orang tua yang selama ini menghadapi tantangan sendirian melawan pengaruh algoritma besar platform digital. Meski awalnya kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan bagi anak dan orang tua, langkah ini dinilai penting di tengah kondisi darurat digital yang sedang berlangsung.

Pentingnya Melindungi Anak di Dunia Digital

“Langkah ini diambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kami ingin teknologi berfungsi memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil mereka,” ujar Meutya Hafid.

Perubahan kebijakan tersebut juga disampaikan X melalui laman Pusat Bantuan khusus Indonesia, yang bisa diakses publik untuk informasi lebih lanjut. Ini menjadi bagian dari transparansi dan kesiapan platform dalam mendukung regulasi yang telah diterapkan pemerintah.

Peran Pemerintah dan Platform dalam Mewujudkan Ruang Digital Aman

Komdigi memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan PP TUNAS ini dan menegaskan akan terus menuntut kepatuhan dari seluruh PSE di Indonesia. Respons dan tindakan nyata dari penyelenggara sistem elektronik akan menentukan terciptanya ruang digital yang aman dan ramah anak.

Penerapan aturan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi bahaya dan risiko yang mungkin dialami anak-anak Indonesia saat menggunakan platform digital. Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa perlindungan anak di dunia maya menjadi prioritas utama dalam pengelolaan ruang digital nasional.

Baca selengkapnya di: teknologi.bisnis.com

Berita Terkait

Back to top button