Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa PP Tunas tidak hanya menyasar platform media sosial, tetapi juga e-commerce. Aturan ini dirancang untuk melindungi anak dari risiko transaksi digital, penyalahgunaan data pribadi, dan paparan layanan yang tidak sesuai usia.
Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik, baik publik maupun privat, diminta tunduk pada ketentuan perlindungan anak tersebut. Komdigi menilai keterlibatan anak sebagai pengguna aktif transaksi digital makin meningkat, sehingga pengawasan tidak bisa hanya dibebankan pada satu jenis platform.
E-commerce masuk dalam cakupan pengaturan
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menilai masih ada persepsi keliru bahwa PP Tunas hanya berlaku untuk media sosial. Ia menegaskan bahwa objek pengaturan mencakup semua sistem elektronik yang dapat diakses pengguna di bawah usia 18 tahun.
“Ketika kita bicara PP Tunas, siapa yang menjadi objek pengaturan dan harus tunduk adalah semua penyelenggara sistem elektronik, termasuk marketplace,” kata Mediodecci dalam acara Bisnis Indonesia Forum, Kamis (7/5/2026).
Risiko transaksi anak di ruang digital
Komdigi menyoroti sejumlah kasus ketika anak melakukan transaksi tanpa pengawasan. Salah satu contoh yang disebut ialah pemesanan puluhan paket belanja daring melalui sistem Cash on Delivery (COD), yang bisa memunculkan masalah saat pembayaran dilakukan.
Risiko juga muncul ketika kartu kredit orang tua dan fitur paylater terhubung ke aplikasi belanja. Dalam situasi seperti itu, anak dapat menggunakan fasilitas pembayaran tanpa memahami konsekuensi uang digital dan beban transaksi yang ditimbulkan.
Verifikasi usia dan persetujuan orang tua jadi kunci
PP Tunas mewajibkan platform menyediakan mekanisme verifikasi usia yang andal. Selain itu, persetujuan orang tua atau wali diperlukan untuk setiap transaksi yang melibatkan pengguna anak.
Aturan ini juga melarang profiling dan iklan yang dipersonalisasi untuk pengguna anak. Larangan tersebut dibuat untuk mencegah dorongan konsumtif impulsif dari promosi yang manipulatif.
Mediodecci menegaskan bahwa anak-anak sangat rentan terhadap pengaruh semacam itu. “Anak-anak secara kognitif dan emosional belum matang,” ujarnya.
Risiko data pribadi ikut menjadi perhatian
Selain transaksi, Komdigi juga menyoroti ancaman terhadap data pribadi anak di ekosistem digital. Dalam sektor e-commerce, risiko ini bisa muncul di rantai logistik karena kurir dapat mengakses nama, alamat, dan nomor telepon anak.
PP Tunas menempatkan perlindungan data sebagai bagian dari tata kelola digital yang lebih luas. Karena itu, platform diminta memastikan keamanan akses data dan membatasi paparan informasi sensitif yang tidak diperlukan.
Penilaian risiko untuk tiap platform
Platform e-commerce juga diwajibkan melakukan penilaian mandiri untuk menentukan profil risiko layanan mereka. Jika sebuah layanan dinilai memiliki profil risiko tinggi, batas usia minimum pengguna ditetapkan sekurang-kurangnya 16 tahun dengan pengawasan ketat.
Mediodecci menjelaskan bahwa label “risiko tinggi” tidak otomatis berarti aplikasi berbahaya bagi publik. Istilah itu menunjukkan bahwa layanan tersebut memang tidak dirancang untuk anak, sehingga penyaringan usia harus berjalan efektif.
Dengan kerangka ini, PSE diminta memastikan anak di bawah batas usia yang ditetapkan tidak dapat mengakses layanan secara bebas. Pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif yang bersifat kumulatif bagi pelanggar, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, pembatasan layanan, hingga pemutusan akses permanen.
Komdigi menempatkan perlindungan anak di e-commerce sebagai bagian dari ekosistem digital yang aman tanpa menghambat inovasi. Fokus utamanya adalah memastikan transaksi, akses data, dan desain layanan tetap berada dalam batas yang melindungi anak dari risiko yang tidak mereka pahami sepenuhnya.
Source: teknologi.bisnis.com






