
Kementerian Komunikasi dan Digital meminta penyelenggara sistem elektronik atau PSE segera menuntaskan penilaian mandiri implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau PP Tunas. Tenggat penyelesaian penilaian itu ditetapkan pada 6 Juni 2026.
Mekanisme ini menjadi langkah awal untuk memetakan risiko tiap platform digital terhadap anak. Komdigi menyebut PSE akan menjawab lebih dari 50 pertanyaan untuk menentukan profil risiko, mulai dari rendah hingga tinggi.
Penilaian Mandiri Jadi Tahap Awal
Komdigi menjelaskan bahwa penilaian mandiri menjadi fondasi dalam penerapan PP Tunas. Dari hasil isian itu, pemerintah akan menilai apakah sebuah platform layak tetap dapat diakses anak atau perlu pembatasan lebih lanjut.
Untuk profil risiko tinggi, Komdigi menegaskan status itu tidak otomatis berarti platform memiliki citra buruk. Istilah tersebut dipakai untuk menandai bahwa layanan itu dinilai tidak layak dikonsumsi oleh anak.
Delapan Platform Masuk Profil Risiko Tinggi
Saat ini ada delapan platform yang tercatat dalam kategori profil risiko tinggi, yaitu TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, Roblox, dan YouTube. Jika hasil penilaian tetap menempatkan platform pada kategori ini, maka akun anak di bawah usia 16 tahun wajib dinonaktifkan.
Namun status tersebut masih bisa berubah. Komdigi menyebut profil risiko dapat turun menjadi sedang atau rendah jika hasil penilaian mandiri dan evaluasi pemerintah menunjukkan platform sudah memenuhi ketentuan perlindungan anak.
Proses Verifikasi Masih Berjalan
Analis Kebijakan Madya sekaligus Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Setditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Nanci Laura Sitinjak, mengatakan pemerintah memahami penerapan regulasi baru ini tidak berjalan mudah. Menurut dia, platform digital harus menyesuaikan sistem sekaligus melakukan penilaian risiko secara internal.
Nanci menilai proses tersebut cukup kompleks karena banyak indikator yang harus dipenuhi oleh masing-masing perusahaan. Ia menegaskan komunikasi dengan platform terus dibangun agar kedelapan layanan itu tetap berada dalam proses penyelesaian penilaian mandiri.
“Mereka belum ada yang menyatakan akan mundur dari tanggal 6 Juni,” kata Nanci dalam Bisnis Indonesia Forum, dikutip Senin (1/6/2026).
Setelah penilaian selesai, seluruh dokumen akan diserahkan ke Komdigi untuk diverifikasi dan dievaluasi. Jika hasilnya menunjukkan profil risiko rendah, platform dapat tetap diakses anak, tetapi jika belum memenuhi standar maka penyesuaian wajib dilakukan terlebih dahulu.
Belum Ada Sanksi yang Diputuskan
Hingga kini, Komdigi belum menetapkan bentuk kebijakan atau penindakan bila ada platform yang belum menuntaskan penilaian mandiri setelah tenggat. Pemerintah masih mengedepankan pendekatan kolaboratif sambil terus meminta pembaruan progres dari masing-masing platform.
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital juga secara berkala menanyakan kendala yang dihadapi platform dalam implementasi PP Tunas. Di sisi lain, Komdigi tengah menyiapkan panduan teknis dengan bahasa yang lebih sederhana agar lebih mudah dipahami oleh pelaku platform digital.
Nanci menyampaikan apresiasi atas pembaruan progres yang disampaikan secara periodik dan mandiri oleh kedelapan platform tersebut. Menurut Komdigi, pemantauan berkala tetap berjalan sampai seluruh proses penilaian dan evaluasi selesai dilakukan.
Source: teknologi.bisnis.com








