Potongan Gojek-Grab Jadi 8 Persen Berlaku, Garda Buka Aduan untuk Driver Ojol

Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia membuka kanal aduan khusus untuk mitra pengemudi yang belum merasakan penyesuaian biaya aplikasi menjadi 8% pada hari pertama aturan itu berlaku. Langkah ini muncul setelah kebijakan pemotongan komisi ojol secara serentak mulai diberlakukan tanpa masa uji coba, sehingga pengawasan lapangan menjadi fokus utama.

Garda menyiapkan posko pengaduan virtual untuk menampung laporan dari pengemudi di berbagai platform. Kanal ini juga dipakai untuk memantau apakah setiap perusahaan aplikasi sudah menyesuaikan sistem pemotongan pendapatan sesuai ketentuan maksimal biaya layanan.

Pemantauan langsung di masa transisi

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyebut pihaknya bergerak cepat mengumpulkan data dari lapangan pada awal pemberlakuan aturan. Data itu akan dipakai sebagai dasar evaluasi organisasi dan menentukan langkah advokasi berikutnya.

Garda juga mengaktifkan Pusat Pelaporan Implementasi 8% melalui situs resmi gardaindonesia.or.id. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Perpres No.27 tahun 2026 dan Satgas Khusus 8%.

Laporan teknis dari berbagai platform

Tim internal Garda masih memonitor pelaksanaan pada hari pertama dan sepanjang minggu pertama implementasi potongan aplikasi 8%. Mereka juga menghimpun laporan teknis dari pengemudi ojol lintas platform serta notifikasi resmi dari korporasi aplikasi yang berisi informasi pemberlakuan pemotongan baru.

Fokus pengawasan ini diarahkan untuk mengantisipasi keterlambatan penyesuaian sistem algoritma pemotongan pendapatan. Garda menilai respons cepat dari pengemudi penting agar potensi pelanggaran bisa segera terdeteksi.

Kebijakan berlaku serentak

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan potongan komisi ojol menjadi maksimal 8% berlaku serentak per 1 Juli 2026. Kebijakan itu langsung diterapkan tanpa fase uji coba dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi berbasis aplikasi.

Dudy mengatakan pemerintah sudah mensosialisasikan ketentuan tersebut kepada seluruh perusahaan aplikator agar segera menyelaraskan sistem operasional internal. Pemerintah juga menyiapkan pemantauan langsung terhadap respons pasar dan teknis pelaksanaan di lapangan setelah kebijakan aktif berjalan.

“Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia juga telah mengaktifkan Pusat Pelaporan Implementasi 8% melalui kanal website resmi gardaindonedia.or.id,” ujar Igun. Ia menambahkan bahwa setiap laporan akan masuk ke proses verifikasi sebelum digunakan sebagai bahan tindak lanjut.

Dengan kanal aduan itu, Garda berharap penyesuaian biaya aplikasi benar-benar dirasakan mitra pengemudi di semua platform sejak hari pertama berlaku. Pemantauan dari organisasi, pemerintah, dan satgas terkait kini menjadi bagian penting untuk memastikan implementasi potongan 8% berjalan sesuai ketentuan di lapangan.

Source: teknologi.bisnis.com

Terkait