Komdigi Beri Deadline 2 Tahun untuk Facebook Cs Penuhi PP Tunas

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberikan tenggat waktu dua tahun kepada platform digital seperti Facebook dan Instagram untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal dengan sebutan PP Tunas. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan anak-anak dari risiko yang hadir di dunia digital, seperti penyalahgunaan data pribadi dan paparan konten yang tidak layak.

PP Tunas mengharuskan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melakukan penyaringan terhadap konten yang berpotensi membahayakan anak. Selain itu, platform juga diharuskan menyediakan saluran pelaporan yang mudah diakses dan menjamin proses penanganan yang cepat dan terbuka. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa meskipun batas waktu adalah dua tahun, peluang untuk mempercepat pemenuhan regulasi dibuka bagi platform yang menunjukkan kesiapan.

Meutya menegaskan, “Kalau di undang-undang yang tertulis adalah maksimal dua tahun. Namun demikian, kami bisa melakukan dengan lebih cepat, kalau melihat para platform ini juga sudah siap.” Pernyataan ini disampaikannya dalam acara diskusi tentang literasi digital di Makassar pada 16 Juni 2025. Ia berharap semua platform menghormati dan mematuhi aturan yang ada di Indonesia.

Kementerian ini juga telah menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) untuk mengawasi kepatuhan PSE, termasuk penghapusan konten ilegal seperti pornografi anak, terorisme, dan perjudian online. Platform diwajibkan untuk melakukan takedown dalam waktu maksimal empat jam untuk konten prioritas dan 24 jam untuk kategori lainnya. Namun, Meutya mengakui masih banyak platform yang belum sepenuhnya mematuhi peraturan ini, dan pihaknya sedang melakukan evaluasi.

Di samping itu, pemerintah memberikan waktu adaptasi bagi platform digital dalam menyesuaikan teknologi verifikasi usia pengguna. Proses sosialisasi telah dimulai, dan pemanggilan pihak platform yang tidak patuh juga telah dilakukan. “Kami memberikan waktu bagi mereka menyiapkan teknologi untuk verifikasi usia,” tambah Meutya.

Namun, Meutya juga menekankan konsekuensi bagi platform yang tetap melanggar setelah tenggat waktu. Pemerintah tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi, termasuk pencabutan izin operasi platform di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah mencatat sejumlah pelanggaran yang terus terjadi, meskipun telah diambil langkah-langkah seperti perintah untuk take down konten.

Dia menjelaskan, “Kadang platform tidak comply, jadi kalau ada yang tanya kenapa iklan judi online masih ada di Facebook, harusnya pada memahami bahwa kami sudah melakukan take down.” Namun, dia memperingatkan bahwa pemerintah juga tidak bisa langsung menutup platform yang dianggap berbahaya, mengingat pentingnya kebebasan berekspresi.

Kemdikbud juga menyoroti bahwa beberapa platform belum menggunakan alat moderasi konten dengan optimal sesuai PP Tunas. Dalam beberapa kasus, konten sensitif seperti pornografi anak sering kali tidak diambil tindakan cepat. “Jadi artinya mereka belum sepenuhnya comply,” ungkap Meutya.

Meutya juga menjelaskan bahwa penciptaan ruang digital yang aman bukanlah tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga harus melibatkan kritik publik terhadap platform yang dinilai lalai. “Jika customernya tidak mengkritik, mereka akan terus berjualan,” tegasnya.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memanggil dan mendorong platform digital asing agar mematuhi hukum yang berlaku. Setelah berbagai peringatan, jika platform tidak menunjukkan komitmen, tindakan tegas akan diambil, termasuk kemungkinan pencabutan izin. “PP ini juga nanti akan melakukan review, apakah perlu izin yang dicabut,” pungkas Meutya. Keputusan tegas ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan lebih baik dari platform dalam melindungi anak-anak di dunia digital.

Exit mobile version