Menteri Maman Minta BPJS Percepat Klaim untuk Driver Grab Kecelakaan

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendorong agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mempercepat proses klaim jaminan sosial bagi pengemudi ojek online (ojol) yang mengalami kecelakaan. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menekankan, saat kecelakaan terjadi, driver ojol harus segera mendapatkan pertolongan, dan proses klaim harus dilakukan dengan cepat untuk menghindari komplikasi lebih lanjut.

“Apabila ada klaim-klaim asuransi seperti itu, mohon cepat dari BPJS Ketenagakerjaan. Karena kalau orang ada tabrakan hari ini kan nggak bisa diproses 2-3 hari lagi, keburu macam-macam sakitnya,” ujar Maman di acara Media Briefing di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta pada tanggal 17 Juni 2025. Pernyataan ini menyoroti urgensi perlindungan sosial bagi driver ojol yang sangat bergantung pada keberlangsungan operasional mereka.

Maman juga mengingatkan bahwa perlindungan sosial adalah salah satu aspirasi utama para driver ojol. Ia mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan dan aplikator seperti Grab dan Gojek berkolaborasi dalam memberikan perlindungan yang lebih baik. “Pesan dan penekanan kami dari Kementerian UMKM juga kepada aplikator bahwa pada saat ada kecelakaan kerja, klaim-klaim asuransi agar cepat,” tambahnya.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menjelaskan bahwa pengemudi ojol perlu menyisihkan penghasilan mereka untuk membayar iuran sebesar Rp16.800 setiap bulan agar bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan skema perlindungan yang bervariasi, termasuk pendaftaran mandiri hingga kerja sama dengan aplikasi transportasi.

Untuk driver ojol, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan dua program utama: jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Dalam kasus kecelakaan kerja, semua biaya pengobatan di rumah sakit akan ditanggung hingga sembuh. Juga, driver yang mengalami kecelakaan dan tidak bisa bekerja akan menerima penggantian penghasilan sebesar Rp1 juta per bulan, sesuai dengan berapa lama mereka tidak bisa bekerja.

Lebih lanjut, Pramudya juga menambahkan bahwa driver ojol yang mengalami kecelakaan dengan cacat otak akan mendapatkan santunan sebesar Rp56 juta. Sementara itu, jika kecelakaan menyebabkan kematian, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar Rp48 juta kepada ahli waris. Untuk memastikan kesinambungan pendidikan, penerima manfaat juga mendapatkan beasiswa hingga tingkat perguruan tinggi.

Maman menekankan bahwa kehadiran BPJS adalah perwujudan komitmen pemerintah dalam melindungi driver ojol sebagai bagian dari tenaga kerja yang berkontribusi signifikan dalam perekonomian. “Dengan hadirnya BPJS, ini kita semakin menegaskan bahwa pemerintah hadir berkolaborasi dengan aplikator untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada para driver,” ujarnya.

Perlu dicatat bahwa jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan juga meliputi perlindungan bagi pengemudi yang meninggal dunia di luar jam kerja. Dalam kasus ini, perlindungan senilai Rp42 juta tetap diberikan. Hal ini menunjukkan komitmen BPJS dalam memberikan jaminan meskipun pengemudi tidak sedang menjalankan tugasnya.

Siti, salah satu driver ojol, menyatakan bahwa klaim asuransi sangat membantu mereka dalam situasi darurat. “Banyak dari kami yang berharap klaim asuransi bisa diproses lebih cepat. Kami tidak punya waktu untuk menunggu dalam keadaan darurat,” ungkapnya.

Dengan langkah ini, diharapkan bahwa proses klaim jaminan sosial dapat lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan pengemudi ojol, yang tentunya berkontribusi dalam meningkatkan kepercayaan mereka terhadap sistem jaminan sosial. Melalui kolaborasi antara Kementerian UMKM, BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikator, diharapkan perlindungan sosial bagi pengemudi ojol dapat ditingkatkan, sehingga mereka mendapatkan keadilan dan keamanan yang layak.

Exit mobile version