Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kembali menyita perhatian publik setelah pembahasannya dipercepat oleh pemerintah. RUU ini, yang telah tertunda sejak 2012, diharapkan dapat menjawab tantangan yang dihadapi industri media, terutama terkait perkembangan teknologi digital dan layanan streaming seperti YouTube, Netflix, dan TikTok. Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Nezar Patria menekankan perlunya pembaruan regulasi ini untuk menjaga keberlangsungan ekosistem media di Indonesia dalam forum yang digelar di Jakarta Pusat.
Nezar memastikan bahwa revisi undang-undang penyiaran ini bertujuan untuk mengakomodasi perubahan yang terjadi di industri media. “Kita berharap pembahasannya cepat dan merangkum persoalan yang sedang dialami industri media saat ini,” ujarnya saat menanggapi urgensi pembahasan RUU tersebut. Hal ini menunjukkan kesadaran pemerintah akan pentingnya regulasi yang tidak hanya melindungi media tradisional tetapi juga media digital yang semakin menguasai pasar.
Salah satu fokus utama dalam RUU ini adalah penanganan layanan over-the-top (OTT), yang mencakup platform-platform seperti YouTube dan Netflix. Selebritas dan anggota DPR, Nurul Arifin, menyoroti pentingnya menetapkan regulasi yang mencakup platform-platform ini untuk menjaga persaingan yang adil serta melindungi konten lokal. “Kami akan segera mengundang platform digital besar untuk membahas dan mencari kesepakatan yang saling menguntungkan,” jelasnya.
RUU Penyiaran sebelumnya mengalami kritikan yang signifikan. Pada periode 2019–2024, pembahasan sempat tersendat karena adanya klausul kontroversial yang berpotensi membatasi kebebasan pers, seperti pelarangan tayangan jurnalisme investigasi. Namun, dengan pendekatan baru yang mengedepankan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan RUU ini dapat menyelesaikan masalah regulasi yang ada tanpa mengorbankan kebebasan pers.
Dalam konteks ini, disrupsi teknologi menjadi tantangan besar bagi industri media konvensional. Menurut Nezar, ketidakpastian yang ditimbulkan oleh layanan streaming dan platform digital harus diatasi dengan regulasi yang adaptif. Hal ini penting agar media tradisional dan digital dapat beroperasi secara harmonis dan saling mendukung. “Kita mencoba menjaga ekosistem yang sehat di dalam industri,” tambahnya.
RUU Penyiaran juga diharapkan mampu memberikan kejelasan bagi pengguna layanan OTT dan membantu pemerintah dalam menerapkan pajak atau regulasi lainnya yang relevan. Pengaturan ini diharapkan juga bisa memberikan insentif bagi produksi konten lokal, yang sering kali kalah bersaing dengan konten asing.
Sementara itu, terdapat sinyal positif dari kalangan pegiat media yang melihat revisi RUU sebagai kesempatan untuk mengembangkan industri media secara lebih positif dan berkelanjutan. “Kami berharap adanya ruang yang lebih besar untuk inovasi dan kolaborasi di antara pelaku industri,” ujar perwakilan dari organisasi media lokal yang tidak ingin disebutkan namanya.
Regulasi penyiaran ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada konsumen dari konten yang tidak layak atau merugikan. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap media digital, masyarakat diharapkan dapat menikmati konten yang lebih berkualitas dan sesuai dengan norma yang berlaku.
Namun, tantangan tetap ada. Banyak pihak yang khawatir bahwa regulasi yang terlalu ketat dapat menghambat kreativitas dan inovasi. Oleh karena itu, keseimbangan antara regulasi dan kebebasan berekspresi menjadi kunci dalam pembahasan RUU ini.
Dengan momentum yang ada, diharapkan pembahasan RUU Penyiaran ini bisa segera rampung dan diimplementasikan. Hal ini tidak hanya menjadi langkah penting bagi industri media, tetapi juga bagi masyarakat yang semakin bergantung pada media sebagai sumber informasi dan hiburan.
