Komdigi Akui Pemblokiran IP untuk Atasi Judi Online Masih Banyak Celah

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengakui bahwa pemblokiran alamat protokol internet (IP) untuk menanggulangi judi online belum memberikan hasil yang signifikan. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Komdigi, Teguh Arifiyadi, menyampaikan pernyataan tersebut dalam sebuah konferensi pers di Jakarta. Ia menekankan bahwa meskipun pemblokiran alamat IP dari negara-negara yang terindikasi terlibat dalam judi online dilakukan, langkah ini tidak cukup untuk menghentikan akses masyarakat ke situs-situs perjudian.

Teguh mengungkapkan bahwa para pelaku seringkali menemukan cara untuk mengelak dari pemblokiran ini. Salah satu metode yang umum digunakan adalah dengan memalsukan alamat IP agar terlihat seolah-olah berasal dari negara-negara yang masih diperbolehkan mengakses situs judi. Selain itu, penggunaan Virtual Private Network (VPN) dan teknologi masking lainnya juga membuat mereka dapat mengakses situs-situs tersebut meskipun telah ada pemblokiran yang diterapkan.

Tantangan Hukum Antarnegara

Teguh juga menyoroti tantangan lain yang muncul di tengah upaya memerangi judi online, yaitu perbedaan kebijakan hukum antarnegara. Di Asia Tenggara, beberapa negara masih melegalkan aktivitas judi, baik secara online maupun offline. Hal ini menciptakan kesulitan dalam menegakkan regulasi yang konsisten dan efektif.

Aspek sosial dan ekonomi juga turut mempengaruhi praktik judi online. Banyak pekerja migran Indonesia terlibat dalam sektor-sektor yang berkaitan dengan judi serta pinjaman online ilegal di luar negeri. Teguh mencatat bahwa jumlah pekerja migran ini meningkat drastis dalam beberapa tahun terakhir, dari sekitar 6.000 menjadi 90.000 dalam setahun. Kondisi ini menambah tantangan bagi pemerintah dalam memberantas praktik judi online karena melibatkan banyak individu yang berisiko terjerat dalam aktivitas ilegal.

Kompleksitas Aliran Dana

Dari sisi keuangan, Teguh menekankan bahwa pelaku judi online kini menggunakan aset kripto untuk menyamarkan transaksi mereka. Penggunaan cryptocurrency membuat pelacakan perputaran dana menjadi lebih sulit dibandingkan jika menggunakan rekening bank konvensional. Menurutnya, dengan semakin banyaknya rekening bank yang diperoleh secara ilegal, transaksi menggunakan uang kripto memberikan tantangan tambahan bagi otoritas untuk menindaklanjuti aktivitas yang mencurigakan.

"Uang kripto ini bisa dikirim keluar dengan mudah, dan perputarannya pun sulit dilacak," tambahnya. Ini menjadi kendala tersendiri bagi pihak berwenang dalam mengambil langkah tegas terhadap perjudian online.

Kerja Sama Antarnegara yang Rumit

Tantangan lain yang dihadapi dalam memerangi judi online adalah kompleksitas kerja sama antarnegara. Berbagai pendekatan hukum yang berbeda mempersulit upaya koordinasi antara negara-negara. Teguh mengungkapkan, meskipun terdapat keinginan untuk menanggulangi masalah ini secara bersama-sama, perbedaan pandangan hukum seringkali menghambat langkah-langkah preventif, seperti pemblokiran IP, yang dibuat oleh pemerintah.

"Pendekatan preventif, seperti membatasi akses IP, masih menjadi pilihan utama pemerintah, meski efektivitasnya terbatas," ungkap Teguh.

Upaya penanganan praktik judi online memerlukan strategi yang lebih komprehensif dan terkoordinasi antarnegara. Pembaruan regulasi dan kerja sama lintas negara juga menjadi hal yang penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan penindakan. Bukan sekadar mengandalkan teknologi pemblokiran, tetapi juga memerlukan entitas hukum yang solid dan kolaborasi yang efektif antara negara-negara.

Dengan meningkatnya popularitas judi online dan kemudahan akses melalui berbagai cara, tantangan untuk memberantas praktik ilegal ini akan terus berlanjut. Kondisi ini menjadikan kolaborasi antara sektor pemerintah dan masyarakat sangat penting, agar langkah-langkah preventif yang diambil dapat efektif dan berkelanjutan.

Exit mobile version